Diterskrimum Polda Sumut Mengamankan 3 Pelaku Sadis, Kasus Pencurian Dengan kekerasan


Medan, (SHR) Diterskrimum Polda Sumut berhasil mengamankan 3  Pelaku Pencurian dengan kekerasan dan atau melakukan terhadap anak atau memberikan pertolongan jahat/ penadah,  di Jalan Lapangan Tanjung Pinggir  Kecamatan Siantar Martoba Lota PematangSiantar, Kamsi (19\10) tahun 2017 sekira Pukul 07.00 wi.
infomasi dihimpun awak media, Tersangka 1 bermula kenal dengan korban penduduk Jalan Tanah Jawa Gang Jafar Kelurahan Melayo Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar karean korban adalah perempuan yang tersangka 1 disukai sejak tahun 2016, kemudian korban pernah tinggal bertetangga dengan tersangka 1 saat tinggal di Gang Jafar Tanah Jawah, dimana korban bertemuan dengan tersangka di Swalayan Afamart yang ada di Jalan Cokro karena pada hari Rabu (Malam Kamis) sekira pukul 20.00 Wib tersangka 1 menelepon korban dan mengatakan ada kiriman paket dari pacarnya yang tinggal di Jakarta dan Paket tersebut ada ditangan tersangka 1, pada saat itu mengajak korban untuk bertemu di Jalan Cokro namun korban bilang nantilah saya kabari, pada keesokan harinya dari kamis tanggal 19 oktober 2017 sekira pukul 15.00 wib korban memiscol handphone tersangka langsung menghubungi , selanjutnya tersangka bertanya ke korban ia bang kitra jumpa di Jalan Cokro di Alfarmart, pada Pukul 16,45 Wib sehabis pulang bekerja.
adapun korban bernama Yasni/ Nadya (17) Warga Jalan Gg Japar P No.10 Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Dimana Kanit 3 Subdit III TP Jahtanras Akp Anjas A Siregar, S.Sos menrima laporan ,  langsung ke TKP  dan berhasil mengamankan 3 tersangka.
sementara  tersangka 3  kita amanakan bernama Dede Alamsyah (27) warga Jalan Bunga Tanjung No. 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota PematangSiantar, Sanem (40) warga Jalan Bunta Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupatean Bengkalis Provinsi Riau Kelurahan Bangun Rejo II Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupatean Rokan Hilir Provinsi Riau, Rio Anzara (37) warga Jalan Merapi Kelurahan ?Bagan Manunggal Kecamatn Bagan Sinembah Rya Kabupatean Rokan Hilir Provinsi Riau
barang bukri berupa 1 unit sepeda motor honda vario warnha merah, 1 unit handphone merk oppo warnah hitam milik korban, 1 unit handphone merk samsung warnah hitam milik tersangka, uang sejumlah Rp1000.000 (satu juta rupiah) merupakan sisa sepeda motor , 1 buah dompet warnah coklat, sepasang sepatu kreat warnah hitam. Kombes Pol Andi Rian R Djajadi SIK Saat dikomfirmasi, Awak Media, 3 Tersangaka kita amankan  Di Daerah Rokan Hilir  kepuluan Riau , kita lakukan pengembangan, sepeda motor Korban dijual, dimana kita  ucapan korban masih hidup pelaku masih sadis, dan  korban masih dirawat di Rumah Sakit dan berhasil mengamankan 3 tersangka. pasal 365 KUHP pasal 80 ayat 1 UUD perlindungan anak 365  UUD perlindungan acaman maksimal 10 tahun 365 kerugian seratus juta kita amankan pelaku utama DA perampokan secara sajir mampir daerah batubara berangkat ke rokan hilir menemu abang kadung sanep yg membantu menjual sepesa motor RP  28000,00  mendap[at untung dibagi 200.000  dibeli belas sekarung dijual kepda leo anggara pelaku pertama positif obat penenang mengunakan mikrofin rata pelaku obatan dan narkoba (ceria)
     
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.