Mantan Bupati Nias Ajukan Penanguhan Penahanan Ditolak


Medan, (SHR) Binahati B Baeha mengajukan penangguhan penahanan atas perkara korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2007 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6 miliar yang menjeratnya.
Pengajuan itu disampaikan penasihat hukumnya, Stefanus Gunawan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini sebelum Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti mengetuk palu tanda sidang ditutup untuk dilanjutkan pekan depan.

Maaf majelis, kami mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa mengingat kondisi kesehatan dan usia terdakwa yang sudah tua. Kami juga melampirkan surat permohonan dan keterangan dari dokter," kata Stefanus di Ruang Cakra VII, Kamis (26/10/2017).

Menerima surat itu, Ahmad Sayuti mengaku akan terlebih dahulu mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan ini.
Seperti diketahui, Binahati B Baeha saat ini telah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungsitoli sejak beberapa hari yang lalu.
Penahanan itu terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang dilakukan Pemkab Nias tahun ke PT Riau Airlines pada tahun 2007 lalu dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.12-233 tahun 2006 (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.