MEDAN, (SHR) - Lembaga Swadaya Masyarakat Central Keadilan
(LSM CK) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Walikota Tanjung Balai atas
dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan
Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Asahan, Ke Polda Sumut Tanggal Senin (16/9) 2017 atau minggu depan "Katanya tidak ada anggaran dalam
pembangunan itu, tapi ratusan Kepala Keluarga (KK) sudah menyerahkan
tanahnya. Sampai sekarang tidak diganti rugi Pemerintah Kota Tanjung
Balai. Kita datang melaporkan Walikota ke PoldaSumut " ucap Ketua Umum LSM
CK Sumut, Suheri Chan, Senin (9/10/2017).Suheri mengatakan
pihaknya membuat laporan karena adanya indikasi korupsi pada proyek yang
mengatasnamakan TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD). Dimana sampai saat ini
warga Kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai Asahan yang menyerahkan
tanah belum juga menerima ganti rugi."Perlu dilakukannya penyelidikan dan
pemeriksaan terhadap aparatur negara yang diduga melakukan pelanggaran
dengan cara menguasai lahan masyarakat itu," katanya.
Dia
menilai dalam penguasaan tanah masyarakat telah melanggar Undang-Undang
(UU) nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria
serta hak atas tanah yang telah ditetapkan. Didasari tentang pengadaan
tanah yang menjelaskan kegiatan penyedian tanah dengan cara memberi
ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.Lebih
lanjut, dia menegaskan bahwa pihak Kajatisu belum peka terhadap adanya
indikasi korupsi pada proyek tersebut yang mengharuskan laporannya
ditolak dan mendapat arahan untuk melaporkan kasus tersebut ke
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu)."Kejatisu ini belum
peka, penciumannya belum tajam terkait korupsi ini karena laporan kami
ditolak dan di arahkan untuk ke Poldasu," ujarnya.Dirinya mengaku
kecewa atas penolakan laporan tersebut dan akan terus memperjuangkan
tanah masyarakat yang sudah di jadikan jalan. Sebab dugaan kuat
terjadinya korupsi pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan sangat
jelas."Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi
masyarakat yang sudah kehilangan tanahnya namun ganti rugi tak kunjung
terealisasi, sebab kemana anggaran tersebut, perlu dipertanyakan,"
pungkas Suheri.Sementara itu, Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar
Siagian menerangkan bahwa pihaknya menolak lantaran tidak melihat adanya
unsur Pidana Khusus (Pidsus) terkait laporan yang dilakukan LSM CK
Sumut."Jadi laporannya kami tolak tadi. Dan kami arahkan untuk
melaporkan itu ke Poldasu karena kami melihat itu kasus Pidana Umum,"
tegas Sumanggar.(ceria)
Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.