LSM Central Keadilan Sumut Mengadukan Walikota TajungBalai Ke PoldaSumut



MEDAN, (SHR)  - Lembaga Swadaya Masyarakat Central Keadilan (LSM CK) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Walikota Tanjung Balai atas dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Asahan,  Ke Polda Sumut Tanggal  Senin  (16/9) 2017  atau minggu depan "Katanya tidak ada anggaran dalam pembangunan itu, tapi ratusan Kepala Keluarga (KK) sudah menyerahkan tanahnya. Sampai sekarang tidak diganti rugi Pemerintah Kota Tanjung Balai. Kita datang melaporkan Walikota ke PoldaSumut " ucap Ketua Umum LSM CK Sumut, Suheri Chan, Senin (9/10/2017).Suheri mengatakan pihaknya membuat laporan karena adanya indikasi korupsi pada proyek yang mengatasnamakan TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD). Dimana sampai saat ini warga Kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai Asahan yang menyerahkan tanah belum juga menerima ganti rugi."Perlu dilakukannya penyelidikan dan pemeriksaan terhadap aparatur negara yang diduga melakukan pelanggaran dengan cara menguasai lahan masyarakat itu," katanya.
Ada
Dia menilai dalam penguasaan tanah masyarakat telah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria serta hak atas tanah yang telah ditetapkan. Didasari tentang pengadaan tanah yang menjelaskan kegiatan penyedian tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihak Kajatisu belum peka terhadap adanya indikasi korupsi pada proyek tersebut yang mengharuskan laporannya ditolak dan mendapat arahan untuk melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu)."Kejatisu ini belum peka, penciumannya belum tajam terkait korupsi ini karena laporan kami ditolak dan di arahkan untuk ke Poldasu," ujarnya.Dirinya mengaku kecewa atas penolakan laporan tersebut dan akan terus memperjuangkan tanah masyarakat yang sudah di jadikan jalan. Sebab dugaan kuat terjadinya korupsi pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan sangat jelas."Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat yang sudah kehilangan tanahnya namun ganti rugi tak kunjung terealisasi, sebab kemana anggaran tersebut, perlu dipertanyakan," pungkas Suheri.Sementara itu, Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menerangkan bahwa pihaknya menolak lantaran tidak melihat adanya unsur Pidana Khusus (Pidsus) terkait laporan yang dilakukan LSM CK Sumut."Jadi laporannya kami tolak tadi. Dan kami arahkan untuk melaporkan itu ke Poldasu karena kami melihat itu kasus Pidana Umum," tegas Sumanggar.(ceria)







Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.