Medan, (SHR) Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus
narkotika jenis ganja kering seberat 48 kg yang berasal dari Aceh
Bireun.
Barang haram tersebut diduga hendak diedarkan Fajri bin Abakal (18)
dan Abdullah (20) yang keduanya merupakan warga Jalan Masjid Pelimbang,
Desa TP Panah Dusun Poteumeurehom, Kecamatan Palimbang, Bireun.
Kedua
pelaku yang masih berstatus pelajar ini diamankan saat berada di depan
loket Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Jalan Sisingamangaraja, Kamis
(19/10/2017) kemarin.
"Kedua pelaku sudah ketakutan membawa ganja dari Aceh Utara. Karena
ketakutan, keduanya berangkat menaiki transportasi jenis L300 dari
Langsa untuk selanjutnya ke Pangkalanbrandan," kata Kasubdit
III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Jumat
(20/10/2017).
Dari pengakuan kedua pelaku, ganja kering 48 kg yang disimpan dalam
dua koper merah ini akan diedarkan di Bukit Tinggi dengan dibiayai uang
transportasi senilai Rp 2 juta.
"Dikarenakan bus menuju Bukit Tinggi tidak ada, maka kedua pelaku
singgah ke loket Bus ALS. Di situ lah kita amankan kedua pelaku dan
mengamankan barang bukti 48 kg ganja dalam dua koper," kata Faisal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 UU No 2009 tentang Narkotika.(ceria)
Home
Kriminal
Ksubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja Seberat 48 KG
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.