JAKARTA,SHR – Mochamad Qasim Mathar, Guru Besar UIN
Alauddin Makassar menegaskan bahwa Ahmadiyah adalah bagian dari Islam,
sama seperti Muslim Sunni yang menerima dan melaksanakan kelima rukun
Islam.
Pernyataan itu disampaikannya di Mahkamah Konstitusi selaku saksi
ahli pemohon dalam sidang uji materi terkait permohonan pengujian
Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
Dan/Atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Selasa (10/10).
“Kelima rukun sebagai tanda keislaman seseorang, juga dianut dan
dilaksanakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Di dalam buku Dasar-Dasar
Hukum dan Legalitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang diterbitkan oleh
Jemaat Ahmadiyah Indonesia, dinyatakan bahwa “Anggota Jemaat Ahmadiyah
adalah Islam, kitab sucinya Al-Quran yang terdiri dari 30 juz dan 114
surah, nabinya Nabi Muhammad Saw berdasar kepada 5 Rukun Islam dan 6
Rukun Iman,” ujar Qasim Mathar.
Dalam menerangkan definisi siapa yang disebut sebagai Islam, Qasim
Mathar merujuk hadits Rasulullah SAW yang menerangkan bahwa Islam itu
adalah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul
Allah, dan kamu melaksanakan salat, menunaikan zakat, berpuasa pada
bulan Ramadan, haji. Penjelasan ini dikenal dengan Lima Rukun Islam.
Lebih lanjut ia menyayangkan bahwa di zaman yang sudah terbuka ini,
warga negara seperti Ahmadiyah masih mengalami kesulitan dalam beribadah
dan tindakan kekerasan, padahal konstitusi negara menjamin kemerdekaan
tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut agamanya.
“Maka, jika orang-orang Muslim Ahmadiyah dinodai, dihina, dirusak dan
dibakar masjid mereka sebagai tempat mereka beribadah, saya layak
bertanya, di manakah spirit konstitusi kita pada penodaan dan penghinaan
rumah ibadah yang demikian?,” tegasnya
Permohonan uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara
56/PUU-XV/2017 diajukan para WNI yang aktif dalam komunitas Ahmadiyah.
Tujuan uji materi ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum perihal
hak beribadah dan berkumpul bagi setiap warga yang dijamin oleh UUD
1945.( junet )
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.