Guru Besar UIN Alauddin Makassar Tegaskan Jemaat Ahmadiyah Bagian dari Islam

JAKARTA,SHR – Mochamad Qasim Mathar, Guru Besar UIN Alauddin Makassar menegaskan bahwa Ahmadiyah adalah bagian dari Islam, sama seperti Muslim Sunni yang menerima dan melaksanakan kelima rukun Islam.
Pernyataan itu disampaikannya di Mahkamah Konstitusi selaku saksi ahli pemohon dalam sidang uji materi terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Selasa (10/10).
“Kelima rukun sebagai tanda keislaman seseorang, juga dianut dan dilaksanakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Di dalam buku Dasar-Dasar Hukum dan Legalitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang diterbitkan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, dinyatakan bahwa “Anggota Jemaat Ahmadiyah adalah Islam, kitab sucinya Al-Quran yang terdiri dari 30 juz dan 114 surah, nabinya Nabi Muhammad Saw berdasar kepada 5 Rukun Islam dan 6 Rukun Iman,” ujar Qasim Mathar.
Dalam menerangkan definisi siapa yang disebut sebagai Islam, Qasim Mathar merujuk hadits Rasulullah SAW yang menerangkan bahwa Islam itu adalah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah, dan kamu melaksanakan salat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, haji. Penjelasan ini dikenal dengan Lima Rukun Islam.
Lebih lanjut ia menyayangkan bahwa di zaman yang sudah terbuka ini, warga negara seperti Ahmadiyah masih mengalami kesulitan dalam beribadah dan tindakan kekerasan, padahal konstitusi negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut agamanya.
“Maka, jika orang-orang Muslim Ahmadiyah dinodai, dihina, dirusak dan dibakar masjid mereka sebagai tempat mereka beribadah, saya layak bertanya, di manakah spirit konstitusi kita pada penodaan dan penghinaan rumah ibadah yang demikian?,” tegasnya
Permohonan uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 56/PUU-XV/2017 diajukan para WNI yang aktif dalam komunitas Ahmadiyah. Tujuan uji materi ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum perihal hak beribadah dan berkumpul bagi setiap warga yang dijamin oleh UUD 1945.( junet )
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.