Medan, (SHR) Dinas Perdagangan Kota Medan
melakukan peremajaan timbangan para pedagang tradisional. Peremajaan itu
dilakukan dengan cara menarik timbangan plastik yang selama ini
digunakan para pedagang.
“Timbangan plastik bukanlah
timbangan yang ideal karena itu hanya diperuntukkan dalam pemakaian
rumah tangga,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif
Armansyah Lubis, kepada Analisadaily.com, Rabu (25/10).
Syarif menjelaskan, pihaknya
akan melakukan peremajaan karena undang-undang (tentang metrologi legal)
sudah mengatur larangan menggunakan timbangan plastik untuk berdagang.
“Nantinya akan ditarik dan
digantikan dengan timbangan yang sudah sesuai standar. Itu merupakan
program jangka pendek kita dengan memberikannya secara gratis di 54
pasar tradisional yang ada di Kota Medan,” tambahnya.
Namun menurutnya, peremajaan tersebut tidak bisa diterapkan sekaligus karena masih terbatasnya jumlah timbangan standar.
“Kita masih minta bantuan
kepada Kementerian Perdagangan, namun belum semua kita terima sehingga
kita lakukan secara bertahap dan diharapkan program ini bisa tuntas
tahun depan,” ucapnya.
Sementara untuk program
jangka panjang, Dinas Perdagangan Kota Medan melakukan tera ulang
timbangan para pedagang di pasar tradisional maupun pasar modern.
“Baru-baru ini kita sudah
melakukan tera ulang timbangan di Pasar Hindu dan menyusul di
pasar-pasar lainnya. Hal ini semata-mata kita lakukan untuk menjaga
keadilan selama bertransaksi,” tandasnya.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.