Dinas Perdagangan Medan Lakukan Peremajaan Timbangan

 
Medan, (SHR) Dinas Perdagangan Kota Medan melakukan peremajaan timbangan para pedagang tradisional. Peremajaan itu dilakukan dengan cara menarik timbangan plastik yang selama ini digunakan para pedagang.
“Timbangan plastik bukanlah timbangan yang ideal karena itu hanya diperuntukkan dalam pemakaian rumah tangga,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, kepada Analisadaily.com, Rabu (25/10).
Syarif menjelaskan, pihaknya akan melakukan peremajaan karena undang-undang (tentang metrologi legal) sudah mengatur larangan menggunakan timbangan plastik untuk berdagang.
“Nantinya akan ditarik dan digantikan dengan timbangan yang sudah sesuai standar. Itu merupakan program jangka pendek kita dengan memberikannya secara gratis di 54 pasar tradisional yang ada di Kota Medan,” tambahnya.
Namun menurutnya, peremajaan tersebut tidak bisa diterapkan sekaligus karena masih terbatasnya jumlah timbangan standar.
“Kita masih minta bantuan kepada Kementerian Perdagangan, namun belum semua kita terima sehingga kita lakukan secara bertahap dan diharapkan program ini bisa tuntas tahun depan,” ucapnya.
Sementara untuk program jangka panjang, Dinas Perdagangan Kota Medan melakukan tera ulang timbangan para pedagang di pasar tradisional maupun pasar modern.
“Baru-baru ini kita sudah melakukan tera ulang timbangan di Pasar Hindu dan menyusul di pasar-pasar lainnya. Hal ini semata-mata kita lakukan untuk menjaga keadilan selama bertransaksi,” tandasnya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.