Medan,SHR – Tumbur Lumbantobing, Konsultan Perencana
tampak tertunduk lesu saat divonis hakim selama lima tahun dan enam
bulan penjara atas korupsi dana manajemen operasional Tim Pelaksana
Rehabilitasi Ruang Kelas (TPR2K) Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77
Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang merugikan
negara sebesar Rp1 miliar.
Terdakwa Tumbur Lumbantobing dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim
Rosmina, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak
pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan penjara
serta membayar denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan,” ucap
Rosmina, di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/9).
Hakim menilai hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa adalah tidak
mendukung program pemerintah dalam rangka pemberatasan korupsi, namun
terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Meminta terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp629
juta, bila dalam satu bulan pascaputusan tidak dibayarkan maka harta
bendanya disita oleh negara atau diganti dengan kurungan selama 2 tahun
penjara,” jelas hakim.
Putusan hukum yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita tuntut terdakwa dengan penjara selama enam tahun dan enam bulan penjara,” ungkap JPU, Simon Sihombing usai sidang.
Untuk diketahui, Tumbur Lumbantobing ditahan oleh Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tarutung pada Mei 2017 lalu karena melakukan korupsi dana
manajemen operasional Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas (TPR2K)
Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 SD di Tapanuli Utara yang dananya
bersumber dari APBN tahun anggaran 2012.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap terdakwa, Tumbur Lumbantobing
sempat diberikan tiga kali surat panggilan oleh penyidik. Hingga
akhirnya ia dijemput paksa dan ditahan. Dalam kasus ini Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menemukan kerugian negara sebesar
Rp1 miliar.
Seperti diketahui, sebelumnya dua orang terdakwa dalam kasus ini juga
sudah dijatuhi hukuman, yakni Zamzami Jambak selaku Konsultan perencana
divonis lima tahun penjara dan Arifin Simamora Selaku Kabid Sarana dan
Prasarana Disdik Pemkab Taput selama satu tahun dan empat bulan penjara..( ZW )
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.