Tangkapan Sepekan,Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap 13 TSK Kasus Judi


Medan,(SHR) ,- Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus 13 orang tersangka.atas kasus perjudian yang merupakan hasil tangkapan selama sepekan.Informasi yang dihimpun adapun tersangka yang berhasil diamankan petugas yakni : Joko Susilo,Ati Saro Dachi,Jamarlen Saragih,Oloan Sitohang,Surya Darma Nasution,Nasrun Nasution,Bagalinson Simbolon alias Linson,Jan Andika Putra,Nursyah Putra alias Putra,Thodi Shopriatno, Ricky Tambunan,Robin Karta Wijaya dan Mauliate Jhony Tampubolon.Sementara itu Wakasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol Ronni Bonic,Senin (4/9/2017).mengatakan ke-13 tersangka yang diamankan tersebut merupakan hasil tangkapan kasus judi 1 minggu (sepekan) di Akhir Bulan Agustus 2017 Subnit VC Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung dan Panit VC Iptu Herison Manullang,terangnya,“Para tersangka terlibat 9 kasus perjudian meliputi 6 kasus judi togel dan 3 kasus judi online,ungkapnya.Ditambahkan lagi bahwasanya para tersangka ini diringkus dari 8 lokasi yang berbeda dengan barang bukti berupa : 6 unit HP,5 lembar kertas tebakan togel,2 buah pulpen,1 buku cacatan penjualan chip poker,4 unit layar komputer dan CPU serta 1 ATM BCA,ucapnya.Sedangkan total uang barang bukti hasil perjudian sebanyak sekitar Rp.4,3 juta,ujarnya.Akibat perbuatan para tersangka ini terancam dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana.dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,tandas Ronni.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.