Sembunyikan 60 Kg Ganja di Kebun Jeruk, Dua Pria Diamankan


Langkat, (SHR) - Personel Sat Reserse Narkoba Polres Langkat meringkus dua pria yang menyembunyikan 17 bal atau sekitar 60 kilogram daun ganja kering di areal kebun jeruk Dusun IV Bukit Satu, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.Kedua tersangka, yakni Yan (46) sebagai penampung ganja, warga Dusun IV Bukit Satu, Desa Halaban dan IB (39) sebagai pembawa ganja, penduduk Dusun Sejahtera, Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.Sedang barang bukti tiga goni plastik yang berisi belasan bal daun ganja kering, timbangan dan dua lakban juga diamankan di Mapolres Langkat.Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kebun jeruk yang berada di Dusun IV Bukit Satu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah besar.
Selanjutnya, petugas mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penggerebekan. Di lokasi kejadian petugas menangkap dua tersangka sekaligus menyita barang bukti belasan bal ganja kering yang diikat menggunakan tali plastik.Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin menjelaskan, ditangkapnya tersangka pembawa 60,1 kilogram ganja tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan Besitang."Sebelumnya anggota dapat laporan dari masyarakat akan ada transaksi ganja dan kemudian kita tindaklanjuti dengan meluncur ke lokasi dimaksud," ujar Kapolres Langkat, Rabu (13/9).
Kemudian petugas melakukan pengejaran dan menemukan dua tersangka bersama barang bukti tiga goni ganja di kebun jeruk di Dusun IV Bukit Satu, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
"Setelah melakukan pengejaran, akhirnya di tempat kejadian perkara kita menemukan barang bukti bersama dua orang pria," jelas Dede Rojudin.Tersangka IB mengaku dijanjikan upah Rp 80 setiap kilogram ganja jika berhasil membawanya sampai ke tempat tujuan."Berdasarkan pengakuannya saat diinterogasi, tersangka kurir ini dijanjikan upah sebesar Rp 4,8 juta jika berhasil membawa ganja ke tempat yang ditujunya," sambung Dede.IB juga mengakui ganja tersebut dibawanya dari Blang Kejeren Aceh Tenggara untuk diantarkan ke Besitang. Sedang Yan mengaku dirinya hanya bertugas menyimpan atau mengamankan ganja.
"Tersangka IB hanya mengantarkannya saja ke Besitang, setelah ganja tersebut sampai di lokasi, Yan yang menyimpan dan mengamankannya," tandas Kapolres. (SS)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.