Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal Mengamankan 4 Tersangka Pencurian dan kekersan, Korban Meninggal Dunia


Medan, (SHR) Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsekta Sunggal berhasil Mengamankan 4 tersangka kasus pencurian dan kekerasan atau ancaman yang menjadikan ada korban meninggal, Sabtu (2\9) 2017, sekira Pukul 21.50 wib Di Jalan Medan Binjai KM 11,7 Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten DeliSerdang Tepatnya Di Depan Gang Suka Bumi Baru.
Informasi dihimpun Awak Media, Sewaktu Korban  melintas dan mengendarai Sepeda Motor Suzuki Smash BK3110 PAF bersama suaminya (Suyono/Korban Md), setibanya di Simpang Jalan Sukabumi Baru (TKP), korban di pepet dari sebelah kiri oleh 2 orang pelaku menarik tas sandang pelapor. sehinggah terjatuh dari sepedamotornya mengakibatkan pelapor mengalami luka memar di leher dan lengan. dan suaminya (Suyono) meninggal dunia.
Adapun Pelapor bernama Maimunah (30) warga Jalan Dipenogoro Desa Palumas Kecamatan Gebang, Kabupatean Deliserdang, dan Korban Suyono (47) warga Jalan Diponegoro Desa Palumas Kecamatan Gebang, Kabupatean Langkat, (korban meninggal dunia).
dimana pada hari senin tanggal 4 September 2017 sekitar pukul 22.00 wib, personil gabungan Medan (Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsekta Sunggal ) dibawah pimpinan Kapolsek Sunggal, Kanit Pidum, Panit Pidum, Kanit Reserse Sunggal, beserta Personil Timsus 1 dan Personel Reserse Polsekta Sunggal, mendapat informasi bahwa pelaku Perampokan mengakibatkan korban meninggal dunia Di Jalan Medan, Binjai KM 11,7 Medan Tanggal 02 September 2017 pelakunya adalah Bayu Cs. selanjutnya Team Gabungan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka Herdiansayah sedang berada di Jalan Studio 8 (dirumahnya), kemudian Team Gabungan melakukan Penangkapan terhadap tersangka Herdiansayah dirumahnya. dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa ia bersama tersangka Bayu, Fauzi, dan Randi melakukan pencurian dengan kekerasan pada tanggal 2 September 2017 di Jalan Medan Binjai Km 11,7 selanjutnya Petugas Gabungan  Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal menuju ke rumah tersangka Bayu dan Fauzi  (yang sedang  berada di rumah Bayu) selanjutnya team gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka Randi di Jalan Medan-Binjai Asrama Abdul Wahid , dan dari Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatanya bersama sama melakukan perampokan/ jambret.
keempat pelaku bernama Gusdan Wahyu Alais Bayu (22) warga Jalan Medan Binjai KM 10 Gg Dame, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Peranya tersangka sebagai jokji mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna Merah BK 3525-ADR milik saudara Muhammad Randy dan memepet sepeda motor korban yang membonceng istrinya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warnah hitam BK3110-PAF dari arah sebelah kiri, Muhammad Randy (18) warga Jalan Medan Binjai KM 10 (Asrama Abdul Hamid ) Kecamatan Sunggal Kabupaten DeliuSerdang, Peran tersangka sebagai pemetik yang dibonceng tersangka Gusdan Wahyu Alias Bayu. tersangka membuang tas warnah putih milik korban diparit yang berada didekat Kebun Sawit Jalan Stasiun Gg Pertanian (dekat Sekolah Tri Karya )Kabupaten DeliSerdang. Muhammad Fauzi (20) warga Jalan Medan Binjai KM 10 (Asrama Abdul Hamid ) Kecamatan Sunggal Kabupaten DeliuSerdang, peran tersangka sebagai joki untuk mengendarai sepeda motor jenis honda revo warnah merah BK 2083-CR milik saudara Herdiansyah Pratama alias  Tama dengan tugas kedua oarang tersebut adalah untuk mengikuti dari arah belakang dan apabila korban mengejar tersangka Gusdan Wahyu Alias Bayu setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban  ianya akan membayangi-bayangi korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 2083-CR, tersangka Muhammad Fauzi yang membakar foto-foto dan buku nikah milik korban warnah putih didekat Kebun Sawit Jalan Stasiun Gg Pertanian (dekat Sekolah Tri Karya) Kabupaten DeliSerdang.
Herdiansyah Pratama Alias Tama (18) warga Jalan Medan Binjai KM 14 Diski, Gg Lauser Lorong Studio 8, Desa Sei Semayang, Kabupaten DeliSerdang, Peran Tersangka dibonceng oleh saudara Muhammad Fauzi untuk mengikuti temanya dan ianya bersama sama dengan saudara Muhamma Fauzi bertugas membayangi-bayangi korban apabila korban mengejar tersangka Gusdan Wahyu Alias Bayu setelah berhasil mengambil barang-barang milikm korban dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo warnah Merah BK 2083-CR.
Wakapoltabes Medan dan Kapolsek Sunggal AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK, dan Kompol Daniel Marunduri, Sik saat diwawancarai awak media, kasus 365 korban meninggal dunia pemeriksaan saksi terdikkasi 4 pelaku,jadi pelaku beusaha hilangkan barang bukti korban dan  sudah lama melakukan  dilain tempat ada22 tkp, mereka melihat sasaran, sepeda motor lewat dan berusaha melakukan perampokan, polisi melakukan tindak tegas apabila masyarakat melihat kasus 365 segera melaporkan sekuat tenaga mengungkap kasus tersebut  adapun barang bukti diamankan berupa 1 unit sepeda motor jenis matic honda vario 125 warnah merah BK 3525 ADR, 1 buah unit sepeda motor honda revo BK 2083-CR, 1 buah celana panjang jeans warnah biru, 1 buah jaket warnah biru, 1 buah baju kaos warnah hitam liris merah putih, satu psang sepatu warnah hitam, satu botol parfum, 1 celana jeans warnah biru, 1 baju kaos berkerah warnah  merah, 1 pasang sendal warnah abu-abu, 1 dompet warnah coklat, 1 celana jeans warnah biru, 1 kaos warnah putih, 1 pasang sepatu merk nike warnah hitam, 1 bungkus pembalut wanita merk charm, 1 bundel fhoto berkas terbakar, 1 buah tali pinggang warnah hitam bergagang besi putih, 1 pasang sandal warnah hitam merk neckerman (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.