Rekan Sekantor Ditipu,Toni Meringkuk Disel Polsek Sunggal
Medan, (SHR)- Toni Hasudungan Lumban Tobing (47) warga Jalan Binjai Km.7,Kompleks Dinas Peternakan Sumut,Kel.Lalang,Kec.Medan Sunggal.dirinya meringkuk disel polsek sunggal,lantaran mengadakan penipuan dengan modus pinjam mobil.dengan dalih alasan mau melihat istri dikampung.Alhasil dirinya mengelapkan mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1982 JZ milik korbannya Ardiansyah Daulay (28),warga Jalan Gatot Subroto Km.7 Kompleks Dinas Perternakan Sumut No.26 A,Kel.Lalang,Kec.Medan Sunggal.Menurut keterangan awalnya tersangka dan korban yang sama-sama pegawai honor di Dinas Peternakan Sumut itu bertemu.kemudian tersangka meminjam mobil milik korban dengan alasan mau ke kampung untuk melihat istrinya.Namun setelah lama ditunggu tunggu ternyata tersangka tak kunjung mengembalikan mobil milik korban.Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik,Kamis (28/9).mengatakan membenarkan kejadian tersebut,terangnya.“Karena sudah lama kenal sama tersangka,lantas korban pun memberikan mobilnya.
Ternyata mobil korban tidak dikembalikan tersangka selama 3 hari.sehingga korban menghubungi tersangka namun tersangka beralasan mobil rusak.dan berada dibengkel sehingga korban menunggu beberapa hari,ujarnya.Sehingga korban pun kembali menghubungi tersangka namun HP tersangka sudah tidak aktif lagi.Berdasarkan keterangan tak terima atas perlakuan temannya tersebut.sehingga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kemako Polsek Sunggal.Informasi yang dihimpun saat itu tersangka Toni Hasudungan Lumban Tobing menghubungi abangnya.dan mengatakan mobil korban sudah digadaikan sama orang lain.Lalu tersangka mengatakan kepada abangnya supaya korban menebusnya.takut mobilnya makin jauh,korban pun langsung menebus mobil tersebut dengan biaya tebusan sebesar Rp.12 juta.
Ditambahkan lagi pada hari Minggu (24/9/2017) sekira pukul 00.30 Wib,korban pun mengetahui bahwa tersangka sudah pulang ke tempat kostnya.tanpa membuang waktu korban pun langsung mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke Polsek Sunggal.“Setelah memberikan uang untuk menebus mobilnya,lalu tersangka pulang ke tempat kostnya.tak mau membuang kesempatan itu,lalu korban langsung mengamankan tersangka.dan membawa tersangka kemako Polsek Sunggal,ungkap Manik.Akibat perbuatannya dirinya dikenakan dengan Pasal.378 subs 372 KUHPidana,dengan ancaman kurungan 4 tahun,tandas Manik.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.