PTS Sumut Dilarang Wisuda dan Terima Mahasiswa Baru

MEDAN,SHR – Direktorat Jenderal (Dirjen) Kelembagaan Iptek dan Dikti menjatuhkan sanksi administratif terhadap tiga perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumatera Utara.Ketiga PTS yang disanksi secara administratif itu adalah Sekolah Tinggi Kesehatan Sumatera Utara (STIKes Sumut), Universitas Al Wasliyah Medan (Univa Medan) dan Universitas Al Wasliyah Labuhanbatu.

Ketiga kampus tersebut dilarang menerima mahasiswa baru dan melaksanakan proses wisuda selama enam bulan ke depan, terhitung, sejak Agustus.“Belum bisa dipastikan, dilihat dulu progresnya seperti apa. Keputusan tergantung Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti,” ujar Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh, Prof Dian Armanto saat dihubungi, Kamis (28/9/2017).

Diutarakan Dian Armanto, sejumlah kampus itu tetap boleh melaksanakan perkuliahan. Untuk itu, mahasiswa tetap tenang dan tidak panik. Sebab, sanksi yang diberikan hanya berjalan beberapa bulan.
“Sanksinya kan hanya tidak boleh menerima mahasiswa baru dan wisuda dalam enam bulan. Jadi, mahasiswa enggak usah risau dan kuliah harus jalan terus,” tutur guru besar Universitas Negeri Medan ini.
Dia menyebutkan, selama enam bulan ini perguruan tinggi tersebut harus membenahi berbagai persoalan yang terjadi di internal kampus mereka. Setelah itu, sampaikan suratnya kepada Kopertis. Apabila sudah beres, maka sanksinya akan dicabut
“Kita akan monitor perkembangan dan kemajuan mereka dalam persoalan ini setiap bulannya. Apakah mereka telah memperbaiki masalah yang dihadapi..

Dijelaskan dia, sanksi terhadap Univa Medan dan Labuhanbatu lantaran keduanya terjadi dualisme kepengurusan (rektor). Oleh karenanya, kedua PTS itu harus segera menyelesaikannya.
“Univa harus menyelesaikan konflik internalnya dan memilih rektor hanya satu. Selanjutnya, memilih senat. Sejauh ini, informasinya pengurus besar Univa telah menunjukkan pejabat baru untuk ditugaskan sebagai rektor agar proses perkuliahan berlangsung nyaman,” terangnya.

Sedangkan STIKes Sumut, sambung dia, persoalannya yakni membenahi data mahasiswa yang sudah tamat. Kemudian penambahan dosen serta perpindahan status nama para mahasiswa dari Akper Takasima Kabanjahe ke Stikes Sumut.“Mereka harus benahi itu. Nantinya, dilaporkan kepada kami,” ucapnya.

Dia menambahkan, sanksi tersebut diharapkan tidak memicu keresahan para mahasiswa yang sedang kuliah pada ketiga perguruan tinggi tersebut. Sebab, menurutnya sanksi ini akan berakhir seiring kecepatan pihak kampus menyelesaikan persoalan yang ada.
“Semakin pro aktif mereka menyelesaikannya, maka sanksinya lebih cepat dicabut. Saat ini sendiri kan perkuliahan tetap berjalan baik,” pungkasnya. ( uj )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.