PT.LNK Okupasi Lahan HGU PTPN II

 Langkat,SHR- PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) melakukan oku­pasi (pe­nguasaan) lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nu­santara (PTPN) II Kebun Padang Brah­rang seluas 46 hek­tare, di Dusun Sukorejo, Desa Pa­dang Brahrang, Kecamat­an Selesai, Kabupaten Lang­kat, Selasa (5/9).
Upaya itu dilakukan dalam pe­mus­­nahan tanaman kelapa sawit tua, ter­ma­suk pembersi­han tanaman dan bangunan liar, yang selama ini di­budi­dayakan dan dibangun warga se­tempat maupun beberapa kelompok petani penggarap.
Pantauan wartawan, pro­ses oku­pasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Lebih dari 300 petugas ke­­amanan gabungan, meliputi pihak ke­polisian, anggota TNI, dan per­sonel Satpol PP Pemerin­tah Da­e­­­r­ah Kabupaten Lang­kat, disiagakan di lokasi oku­pasi.
Sebaliknya, sejumlah un­sur Mu­sya­warah Pimpinan Kecamatan (Mus­pika) Sele­sai, pimpinan institusi kepo­li­sian dan TNI, pimpinan dan jajaran di­reksi PT LNK mau­pun PTPN II, serta ratusan warga setempat, turut me­nyak­sikan kegi­atan itu.
Perwakilan PT LNK, Ham­zah Lu­bis kepada wartawan mengatakan, proses okupasi dilakukan demi mengemba­likan fungsi dan pengelolaan lahan HGU PTPN II Kebun Padang Brahrang, yang sela­ma ini cenderung terbengkalai dan dikuasai petani pengga­rap.
Kami bersyukur, proses okupasi hari ini berjalan de­ngan aman dan lancar. Selain itu kita juga me­ng­apresiasi sikap proaktif warga, aparatur pemerintah daerah terkait, dan pihak keamanan, menyusul ti­dak ada protes dan perlawanan oleh massa,” terangnya.
Apalagi menurut Hamzah, jauh sebelum proses okupasi dilakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan secara lisan dan tertulis kepada aparatur peme­rintah daerah terkait, pihak keamanan, dan warga sekitar.
Sebagai bentuk kepe­dulian sosi­al, kami dari PT LNK siap mem­be­rikan tali asih kepada setiap ke­lom­pok petani penggarap, dengan no­minal sebesar Rp 5 juta per hektare, yang akan disalurkan melalui Pe­merintah Daerah Kabupaten Lang­kat,” jelas­nya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian (Ka­subbag) Hukum PTPN II, David Ginting, me­nyatakan, pro­ses okupasi dilakukan terhadap la­han yang masih berlaku masa hak guna usahanya. Dalam kegiatan itu sendiri, PT LNK menerjunkan em­pat alat berat.
Kebetulan lahan seluas 46 hektare yang kita okupasi pada hari ini merupakan lahan yang masih berlaku masa HGU-nya, yakni terhitung sejak 1991 hingga tahun 2020 men­datang,” ungkap David...( ANS )
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.