Langkat,SHR- PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) melakukan okupasi (penguasaan) lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Kebun Padang Brahrang seluas 46 hektare, di Dusun Sukorejo, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (5/9).
Upaya itu dilakukan dalam pemusnahan tanaman kelapa sawit tua, termasuk pembersihan tanaman dan bangunan liar, yang selama ini dibudidayakan dan dibangun warga setempat maupun beberapa kelompok petani penggarap.
Pantauan wartawan, proses okupasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Lebih dari 300 petugas keamanan gabungan, meliputi pihak kepolisian, anggota TNI, dan personel Satpol PP Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat, disiagakan di lokasi okupasi.
Sebaliknya, sejumlah unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Selesai, pimpinan institusi kepolisian dan TNI, pimpinan dan jajaran direksi PT LNK maupun PTPN II, serta ratusan warga setempat, turut menyaksikan kegiatan itu.
Perwakilan PT LNK, Hamzah Lubis kepada wartawan mengatakan, proses okupasi dilakukan demi mengembalikan fungsi dan pengelolaan lahan HGU PTPN II Kebun Padang Brahrang, yang selama ini cenderung terbengkalai dan dikuasai petani penggarap.
Kami bersyukur, proses okupasi hari ini berjalan dengan aman dan lancar. Selain itu kita juga mengapresiasi sikap proaktif warga, aparatur pemerintah daerah terkait, dan pihak keamanan, menyusul tidak ada protes dan perlawanan oleh massa,” terangnya.
Apalagi menurut Hamzah, jauh sebelum proses okupasi dilakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan secara lisan dan tertulis kepada aparatur pemerintah daerah terkait, pihak keamanan, dan warga sekitar.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, kami dari PT LNK siap memberikan tali asih kepada setiap kelompok petani penggarap, dengan nominal sebesar Rp 5 juta per hektare, yang akan disalurkan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum PTPN II, David Ginting, menyatakan, proses okupasi dilakukan terhadap lahan yang masih berlaku masa hak guna usahanya. Dalam kegiatan itu sendiri, PT LNK menerjunkan empat alat berat.
Kebetulan lahan seluas 46 hektare yang kita okupasi pada hari ini merupakan lahan yang masih berlaku masa HGU-nya, yakni terhitung sejak 1991 hingga tahun 2020 mendatang,” ungkap David...( ANS )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.