Pascatiga Tahun, Maling Motor Ini Akhirnya Ditangkap


MEDAN, (SHR)  - Andri Tanmasta Manurung (27) warga Jalan Persamaan, Simpang Limun, dibekuk Polsek Medan Kota atas pencurian sepeda motor, Jumat (8/9/2017).Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, pelaku diamankan atas Lp/1491/K/IX/2014/SU/Polresta Medan sektor Medan Kota. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.Ia beraksi mencuri sepeda motor di Jalan Pintu Air Gang Horas pada 10 September 2014 silam."Sewaktu korban pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Tiba-tiba sewaktu korban keluar rumah, rupanya sudah hilang. Yang kita amankan ini merupakan pelakunya," kata Martuasah.Namun, dari pengakuan pelaku, ia sudah menjual sepeda motor korban ke penadah dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari."Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," ucapnya
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.