Lima Terdakwa Pembakar Rumah di Tuntungan Terancam Hukuman Mati


Medan, (SHR) ,Pertanian/ Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan yang menyebabkan empat orang penghuninya tewas, menjalani sidang perdananya di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/9/2017).
Kelimanya yaitu Cari Muli br Ginting, Jaya Mita br Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, serta Rudi Suranta Ginting dan Zulpan Nitra Purba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Hutomo dalam dakwaan menyebutkan kelima terdakwa turut serta dalam tindakan pidana dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Mendakwa masing-masing terdakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, lebih subsider ayat 187 ayat 3 KUHP," kata Sindu.
Penerapan pasal itu disebabkan tindakan para terdakwa yang menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan pembakaran hingga menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain maupun mengakibatkan orang mati.
"Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati," sebutnya
Sementara itu, adapun korban tewas dalam peristiwa pembakaran rumah itu yaitu Marita br Sinuhaji, Frenki Riza Ginting, Kristin br Ginting dan Selvi br Ginting.
Hasil autopsi diketahui keempatnya tewas karena menghirup asap dan mengalami luka bakar derajat 1 dan 2 (xx)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.