Medan,SHR – Permasalahan agraria (pertanahan) sampai
saat ini masih merupakan masalah yang dihadapi bangsa Indonesia. Oleh
karenanya diperlukan upaya serius dan bersungguh-sungguh untuk
merampungkannya dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait dan juga
dukungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat bersatu untuk
merampungkan persoalan pertanahan di Sumut,’’ ucap Tengku Erry usai
menjadi Inspektur Upacara (Irup) Peringatan Hari Agraria Nasional Tahun
2017 di Lanud Soewondo Medan, Senin (25/9/2017).
Pasalnya, kata Erry, sampai dengan akhir tahun 2016, baru sekitar 45
persen jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar di seluruh Indonesia.
Kementerian ATR/BPN melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap
(PTSL) bertekad menyelesaikan pemetaan, registrasi dan sertifikasi
tanah di seluruh wilayah republik indonesia hingga 2025. Jika pada
tahun-tahun sebelumnya target sertifikasi tanah rakyat melalui Prona,
kurang dari 1 juta bidang pertahun, maka tahun 2017 ini ditargetkan
ditingkatkan menjadi 5 juta bidang tanah. Kemudian meningkat lagi
menjadi 7 juta bidang tanah pada tahun 2018 dan pada tahun 2019
ditingkatkan menjadi 9 juta sertifikat tanah akan diterbitkan.
“Tentunya masih banyak tugas-tugas dibidang Pertanahan dan Tataruang
yang harus ditindaklanjuti. Sebagaimana yang disampaikan Menteri Agraria
dan Tatarung (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A
Djalil dalam sambutan yang saya bacakan tadi bahwa tugas-tugas kedepan
sangatlah berat,” ucap Erry.
Dikatakan Erry, Peringatan Hari Agraria Nasional Tahun 2017 dapat
menjadi momentum untuk pencapaian target-target tersebut. Apalagi Sumut
menjadi salah satu Provinsi yang juga menghadapi persoalan pertanahan
dan memerlukan penanganan serius.
“Harus ada persamaan visi dan tentu dalam hal melayani publik ini
harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan mengedepankan profesionalisme
dan tentu bebas dari KKN. Kita berharap jajaran Kanwil ATR/BPN mampu
melakukan ini,” harap Erry.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Bambang Priono
mengatakan bahwa tahun ini pihaknya menargetkan 200 ribu sertifikasi
tanah di Sumut. Hanya saja hingga saat ini baru terealisasi sekitar 40
persen. “Sekarang sekitar 40 persen yang terealisasi. Ya mudah-mudahan
Desember nanti akan tuntas seratus Persen,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tatarung (ATR) atau Kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil dalam sambutan yang dibacakan
Gubsu Erry acara Agraria Nasional Tahun ini mengusung tema “Sertifikasi
Tanah dan Penataan Tata ruang untuk kesejahteraan Rakyat”.
Tema tersebut mengandung maksud agar jajaran Kementerian ATR/BPN,
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Kota, para stakeholder serta
seluruh lapisan masyarakat dapat bersatupadu dan ikut berperan aktif
dalam menyukseskan berbagai program strategis nasional di bidang agraria
dan pertanahan dan penataan ruang yang lebih berkualitas. Sebagai
tindak lanjut dari amanat Pasal 33 Ayat 3 maka tanggal 24 September 1960
diterbitkan UU Nomor 5 1960 tentang peraturan Pokok-pokok agraria, atau
sering disebut dengan UUPA yang setiap tahun diperingati sebagai hari
agraria Nasional.
Dikatakannya UUPA lahir dilandasi oleh semangat perjuangan dan
semangat kemerdekaan. UUPA merupakan manifestasi perlawanan terhadap
nilai-nilai kolonialisme, perlawanan terhadap nilai-nilai kolonialisme,
perlawanan terhadap kepincangan penguasaan, pemilikan dan penggunaan
tanah, pengingkaran hak-hak masyarakat hukum adat serta perlawanan
terhadap diskriminasi hukum dalam bidang agraria. UUPA dilandasi oleh
nilai-nilai luhur rakyat indonesia dan semangat untuk meujudkan amanah
konstitusi, bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya untuk
keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat indonesia.
“Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional terus
berupaya mengawal dan meimplementasikan semangat UUPA untuk
menyelesaikan permasalahan agraria pertanahan yang sampai saat ini masih
merupakan masalah bangsa. Ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah masih terjadi, mengakibatkan masih
tingginya angka kemiskinan, pengangguran, sengeketa dan konflik tanah
serta kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pembangunan ekonomi yang dapat mendorong
peningkatan kesejahteraan saat ini masih terhambat oleh belum
maksimalnya pengaturan masalah pertanahan, konflik pertanahaan dan
partisipasi masyarakat dalam sistem keuangan modern terkendala karena
masih terbatasnya jumlah tanah yang sudah terdaftar dan bersertifikat.
Pembangunan infrastruktur nasional terkadang juga terhambat oleh
permasalahan pengadaan tanah serta rencana tataruang wilayah yang belum
mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam rangka mengurangi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan,
penggunaan tanah, pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan aset tanah
dan penguatan hak masyarakat atas tanah atau hutan adat, pemerintah
telah menangkan program reforma agraria. Reforma agraria merupakan suatu
proses yang berkeinambungan demi kepastian dan perlindungan hukum serta
keadailan dalam bidang pertanahan dalam rangka mencapai kemakmuran bagi
seluruh rakyat indonesia. Reforma agraria merupakan komitmen pemerintah
melalui program legalisasi dan redistribusi tanah seluas sembilan juta
hektar yang terdiri dari 600 ribu hektar tanah transmigrasi, 3,9 juta
hektar tanah legalisasi aset, 400 ribu hektar tanah bekas HGU/tanah
terlantar/tanah negara dan 4,1 juta hektar tanah pelepasan kawasan
hutan.
Seperti diketahui pembangunan infrastruktur adalah prasyarat untuk
meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional serta berkembangnya
investasi. pemerintah telah mencanangkan proyek strategis nasional (PSN)
yang meliputi penguatan sistem logistik nasional berupa pembangunan
jalan/jalan tol, infrastruktur kereta api, bandara, tol laut, dan
transportasi massal perkotaan. Disamping itu juga proyek energi, sistem
kelistrikan dan sistem irigasi.
“Salah satu kegiatan penting terkait dengan pembangunan infrastruktur
tersebut adalah pelaksanaan pengadaan tanah. tugas pengadaan tanah saat
ini dibebankan kepada kementerian ATR/BPN. Tugas yang penuh tantangan
ini harus kita jawab dengan persiapan yang lebih baik. Koordinasi yang
lebih efektif dan pelaksanaan yang lebih efektif dan pelaksnaan yang
lebih tepat waktu. Oleh karena itu, dukungan Pemprov Sumut, Pemerintah
kabupaten kota dan instansi terkait menentukan suksesnya pengadaan tanah
tersebut.( HM )
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.