Gubsu Ajak Masyarakat Bersatu Rampungkan Persoalan Tanah di Sumut

Medan,SHR  – Permasalahan agraria (pertanahan) sampai saat ini masih merupakan masalah yang dihadapi bangsa Indonesia. Oleh karenanya diperlukan upaya serius dan bersungguh-sungguh untuk merampungkannya dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait dan juga dukungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat bersatu untuk merampungkan persoalan pertanahan di Sumut,’’ ucap Tengku Erry usai menjadi Inspektur Upacara (Irup) Peringatan Hari Agraria Nasional Tahun 2017 di Lanud Soewondo Medan, Senin (25/9/2017).
Pasalnya, kata Erry, sampai dengan akhir tahun 2016, baru sekitar 45 persen jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar di seluruh Indonesia. Kementerian ATR/BPN melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) bertekad menyelesaikan pemetaan, registrasi dan sertifikasi tanah di seluruh wilayah republik indonesia hingga 2025. Jika pada tahun-tahun sebelumnya target sertifikasi tanah rakyat melalui Prona, kurang dari 1 juta bidang pertahun, maka tahun 2017 ini ditargetkan ditingkatkan menjadi 5 juta bidang tanah. Kemudian meningkat lagi menjadi 7 juta bidang tanah pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 ditingkatkan menjadi 9 juta sertifikat tanah akan diterbitkan.
“Tentunya masih banyak tugas-tugas dibidang Pertanahan dan Tataruang yang harus ditindaklanjuti. Sebagaimana yang disampaikan Menteri Agraria dan Tatarung (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil dalam sambutan yang saya bacakan tadi bahwa tugas-tugas kedepan sangatlah berat,” ucap Erry.
Dikatakan Erry, Peringatan Hari Agraria Nasional Tahun 2017 dapat menjadi momentum untuk pencapaian target-target tersebut. Apalagi Sumut menjadi salah satu Provinsi yang juga menghadapi persoalan pertanahan dan memerlukan penanganan serius.
“Harus ada persamaan visi dan tentu dalam hal melayani publik ini harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan mengedepankan profesionalisme dan tentu bebas dari KKN. Kita berharap jajaran Kanwil ATR/BPN mampu melakukan ini,” harap Erry.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Bambang Priono mengatakan bahwa tahun ini pihaknya menargetkan 200 ribu sertifikasi tanah di Sumut. Hanya saja hingga saat ini baru terealisasi sekitar 40 persen. “Sekarang sekitar 40 persen yang terealisasi. Ya mudah-mudahan Desember nanti akan tuntas seratus Persen,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tatarung (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil dalam sambutan yang dibacakan Gubsu Erry acara Agraria Nasional Tahun ini mengusung tema “Sertifikasi Tanah dan Penataan Tata ruang untuk kesejahteraan Rakyat”.
Tema tersebut mengandung maksud agar jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Kota, para stakeholder serta seluruh lapisan masyarakat dapat bersatupadu dan ikut berperan aktif dalam menyukseskan berbagai program strategis nasional di bidang agraria dan pertanahan dan penataan ruang yang lebih berkualitas. Sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 33 Ayat 3 maka tanggal 24 September 1960 diterbitkan UU Nomor 5 1960 tentang peraturan Pokok-pokok agraria, atau sering disebut dengan UUPA yang setiap tahun diperingati sebagai hari agraria Nasional.
Dikatakannya UUPA lahir dilandasi oleh semangat perjuangan dan semangat kemerdekaan. UUPA merupakan manifestasi perlawanan terhadap nilai-nilai kolonialisme, perlawanan terhadap nilai-nilai kolonialisme, perlawanan terhadap kepincangan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah, pengingkaran hak-hak masyarakat hukum adat serta perlawanan terhadap diskriminasi hukum dalam bidang agraria. UUPA dilandasi oleh nilai-nilai luhur rakyat indonesia dan semangat untuk meujudkan amanah konstitusi, bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya untuk keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat indonesia.
“Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional terus berupaya mengawal dan meimplementasikan semangat UUPA untuk menyelesaikan permasalahan agraria pertanahan yang sampai saat ini masih merupakan masalah bangsa. Ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah masih terjadi, mengakibatkan masih tingginya angka kemiskinan, pengangguran, sengeketa dan konflik tanah serta kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pembangunan ekonomi yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan saat ini masih terhambat oleh belum maksimalnya pengaturan masalah pertanahan, konflik pertanahaan dan partisipasi masyarakat dalam sistem keuangan modern terkendala karena masih terbatasnya jumlah tanah yang sudah terdaftar dan bersertifikat. Pembangunan infrastruktur nasional terkadang juga terhambat oleh permasalahan pengadaan tanah serta rencana tataruang wilayah yang belum mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam rangka mengurangi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah, pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan aset tanah dan penguatan hak masyarakat atas tanah atau hutan adat, pemerintah telah menangkan program reforma agraria. Reforma agraria merupakan suatu proses yang berkeinambungan demi kepastian dan perlindungan hukum serta keadailan dalam bidang pertanahan dalam rangka mencapai kemakmuran bagi seluruh rakyat indonesia. Reforma agraria merupakan komitmen pemerintah melalui program legalisasi dan redistribusi tanah seluas sembilan juta hektar yang terdiri dari 600 ribu hektar tanah transmigrasi, 3,9 juta hektar tanah legalisasi aset, 400 ribu hektar tanah bekas HGU/tanah terlantar/tanah negara dan 4,1 juta hektar tanah pelepasan kawasan hutan.
Seperti diketahui pembangunan infrastruktur adalah prasyarat untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional serta berkembangnya investasi. pemerintah telah mencanangkan proyek strategis nasional (PSN) yang meliputi penguatan sistem logistik nasional berupa pembangunan jalan/jalan tol, infrastruktur kereta api, bandara, tol laut, dan transportasi massal perkotaan. Disamping itu juga proyek energi, sistem kelistrikan dan sistem irigasi.
“Salah satu kegiatan penting terkait dengan pembangunan infrastruktur tersebut adalah pelaksanaan pengadaan tanah. tugas pengadaan tanah saat ini dibebankan kepada kementerian ATR/BPN. Tugas yang penuh tantangan ini harus kita jawab dengan persiapan yang lebih baik. Koordinasi yang lebih efektif dan pelaksanaan yang lebih efektif dan pelaksnaan yang lebih tepat waktu. Oleh karena itu, dukungan Pemprov Sumut, Pemerintah kabupaten kota dan instansi terkait menentukan suksesnya pengadaan tanah tersebut.( HM )
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.