Gubsu 6 Kali Mangkir Dipanggil PTUN


Medan,SHR - Gugatan terhadap SK Gubsu terkait Kenaikan Tarif Air yang diajukan Anggota DPRD Sumut, Muchrid Nasution masih dalam proses pemeriksaan persiapan. Sudah 7 minggu gugatan ini diperiksa PTUN tetapi belum diajukan pada tahap persidangan terbuka untuk umum. Walaupun secara prosedur hukum PTUN diberikan waktu selama 60 hari hari untuk memeriksa kelengkapan berkas gugatan.
 
Tetapi gugatan ini lama diperiksa di persidangan karena selama 6 kali Gubsu tidak pernah hadir memenuhi panggilan PTUN. Padahal ketika Gubsu punya I’tikad baik hadir menunjukkan tanggungjawab hukum menghormati lembaga peradilan, maka patut diduga proses persidangan akan lebih cepat dilaksanakan. Majelis Hakim PTUN juga merasa perlu menerima alasan Gubsu menerbitkan SK Kenaikan Tarif, sehingga PTUN menunggu jangka waktu habis," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar dalam keterangan persnya yang diterima kru koran ini, Rabu ( 6/9 ).
 
Gubsu, sambungnya, kembali menunjukkan sikap arogan menganggap sepele gugatan No. 89/G/2017/PTUN.Mdn dengan tidak mau secara jiwa besar hadir untuk memberikan alasan mengapa SK Kenaikan tarif air diterbitkan tanpa rapat konsultasi dengan DPRD Sumut terlebih dahulu. "Sangat miris, kuasa hukum Gubsu hadir pada perkara lain di PTUN dan dengan dalih banyak perkara di pengadilan lain," tegasnya. 
 
Selain menunggu proses gugatan kenaikan tarif air selesai, Komisi C DPRD Sumut dan Ombudsman mendorong Mendagri untuk memerintahkan Gubsu untuk melakukan pembatalan SK Kenaikan Tarif Air atau paling tidak melakukan penundaan berlakunya kenaikan tarif. PDAM Tirtanadi tidak boleh dibiarkan melakukan pungli secara terus-menerus kepada pelanggan.
 
Padian Adi Siregar melanjutkan, tanggung jawab moral DPRD Sumut dan Ombudsman Sumut harus ditagih, karena jauh hari gugatan PTUN belum diajukan Komisi C DPRD Sumut dan Ombudsman Sumut menyatakan SK Kenaikan Tarif Air yang diterbitkan Gubsu adalah melanggar hukum dan harus dibatalkan. Jangan gara-gara momen pilgubsu kemudian anggota DPRD Sumut tersandera dengan tekanan politik dari partainya.
 
Penegak hukum, imbuhnya, juga diharapkan turun tangan menelusuri potensi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan SK kenaikan tarif air termasuk mengapa gubernur begitu ngotot tidak mau mencabut SK Gubsu No. 188.44/732/KPTS/2016. 
 
Padahal Komisi C DPRD Sumut, Ombudsman dan Kemendagri sangat tegas menyatakan SK Penyesuaian Tarif Air harus melalui konsultasi dengan DPRD dan Gubsu memulai proses SK penyesuaian tarif air dari awal. "Pertanyaannya, apakah ada hubungan kenaikan tarif yang dilakukan PDAM Tirtanadi dengan Pilgubsu 2018 atau justru ada aroma korupsi di dalamnya
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.