Diduga Tangkap Lepas Kurir Narkoba dan Terima Ratusan Juta, Begini Kata Kapolsek Afdal Junaidi


MEDAN, (SHR)  - Polsek Patumbak diduga melepaskan kurir narkoba bernama Bambang Sorijon alias Joni (37) warga Aceh ketika ditangkap di Loket ALS Jalan Sisingamangaraja sekitar pukul 12.00 wib pada Kamis (29 /6/2017) lalu.Informasi yang diperoleh SwaraHatiRakyat.Com di Mapolda Sumut, Rabu (13/9/2017) saat itu Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap Bambang Sorijon dan ditemukan narkotika jenis sabusabu seberat 1 ons dan 1.200 butir pil ekstasi."Pelaku ditangkap saat ingin menumpang Bus ALS tujuan Pekanbaru pada akhir Juni 2017 lalu. Barang bukti sabu 1 ons dan 1.200 pil ekstasi," kata reserse yang tak mau disebutkan namanya.Untuk melepaskan kurir tersebut, Polsek Patumbak diduga menerima uang mencapai ratusan juta dari pelaku.Kapolsek Patumbak, Kompol Afdal Junaidi ketika dikonfirmasi membantah bahwa pihaknya telah melakukan pelaku yang berperawakan kurus dan berambut gondrong tersebut."Tidak ada itu, siapa yang menyebar isu itu. Itu tidak benar," kata Kapolsek melalui aplikasi WhatsApp.Disinggung, bagaimana proses hukum tersangka ppakah berkas tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, Kapolsek lagi-lagi membantahnya."Tidak ada penangkapan itu apalagi melepaskannya," ucap Kapolsek.
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.