Medan, (SHR) – Dir Reskrimum Polda
Sumut Kombes Pol. Drs. Nur Fallah, SH didampingi Wadir Reskrimum Polda
Sumut AKBP Dr. Maruli Siahaan, SH, MH serta Kasubbid Penmas Polda Sumut
AKBP MP Nainggolan melaksanakan Press Release pengungkapan kasus Judi
Jenis Dadu Guncang bertempat di depan Lobby Dit Reskrimum Polda Sumut
Senin, 04 September 2017 sekitar pukul 14.00 Wib.
Tim Reskrimum Polda Sumut melakukan pendindakan perjudian ini pada
hari Jumat, 01 September 2017 di Pasar Malam Gudang Anjar-anjari Jalan
Simpang Gunung Desa Pergendengan Kec. Tiga Binanga Kab. Tanah Karo.Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Drs. Nur Fallah, SH menjelaskan
Tim menemukan 22 orang yang diduga terkait sebagai pelaku perjudian
jenis Dadu Guncang diantaranya berinisial SM (40), JS (35), UB (56),
NST (28), DR (19), AP (33), AST(18), SDS(23), SFP (23).Dengan memakai modus Menyelenggarakan perjudian dengan cara
menggunakan lapak judi yang tertera angka-angka mata dadu dan mata dadu
sebagai alat yang diguncang untuk menentukan tebakan yang muncul serta
uang sebagai taruhannya.“Mereka melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan ke 2e Subs Pasal 303 ayat (1) Bis KUHP” jelas Kombes Nur Fallah.Dari TKP ditemukan barang bukti 21 unit kendaraan roda 2, 2 kendaraan
roda 4, 2 buah kotak tong, 1 lembar lapak judi dadu guncang, 1 lembar
tikar alas duduk bandar, 3 buah penutup pengguncang yang terbuat dari
karton, 4 buah piring sebagai alas tempat mengguncang dadu, 24 buah mata
dadu, 12 mata dadu ludo, 1 buah penutup mata dadu ludo, 1 buah piring
alas tempat mata dadu ludo, 2 buah mata dadu putar, 1 buah penutup mata
dadu putar, dan 1 unit handphone merk Samsung GT-Ei205Y warna hitam sim
card 0822-7227-7320, dan uang tunai senilai Rp. 63.444.000,- .(ceria)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.