Polda Sumut Rilis Judi Jenis Dadu Guncang di Tanah Karo

 Medan, (SHR)  – Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Drs. Nur Fallah, SH didampingi Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Dr. Maruli Siahaan, SH, MH serta Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan melaksanakan Press Release pengungkapan kasus Judi Jenis Dadu Guncang bertempat di depan Lobby Dit Reskrimum Polda Sumut Senin, 04 September 2017 sekitar pukul 14.00 Wib.
Tim Reskrimum Polda Sumut melakukan pendindakan perjudian ini pada hari Jumat, 01 September 2017 di Pasar Malam Gudang Anjar-anjari Jalan Simpang Gunung Desa Pergendengan Kec. Tiga Binanga Kab. Tanah Karo.Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Drs. Nur Fallah, SH menjelaskan Tim menemukan 22 orang yang diduga terkait sebagai pelaku perjudian jenis Dadu Guncang diantaranya berinisial SM (40),  JS (35), UB (56), NST (28), DR (19), AP (33), AST(18), SDS(23), SFP (23).Dengan memakai modus Menyelenggarakan perjudian dengan cara menggunakan lapak judi yang tertera angka-angka mata dadu dan mata dadu sebagai alat yang diguncang untuk menentukan tebakan yang muncul serta uang sebagai taruhannya.“Mereka melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan ke 2e Subs Pasal 303 ayat (1) Bis KUHP” jelas Kombes Nur Fallah.Dari TKP ditemukan barang bukti 21 unit kendaraan roda 2, 2 kendaraan roda 4, 2 buah kotak tong, 1 lembar lapak judi dadu guncang, 1 lembar tikar alas duduk bandar, 3 buah penutup pengguncang yang terbuat dari karton, 4 buah piring sebagai alas tempat mengguncang dadu, 24 buah mata dadu, 12 mata dadu ludo, 1 buah penutup mata dadu ludo, 1 buah piring alas tempat mata dadu ludo, 2 buah mata dadu putar, 1 buah penutup mata dadu putar, dan 1 unit handphone merk Samsung GT-Ei205Y warna hitam sim card 0822-7227-7320, dan uang tunai senilai Rp. 63.444.000,- .(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.