PANCURBATU, (SHR) Dalam
memberantas penyakit masyarakat (Pekat), Polsek Pancur Batu merazia sejumlah
hotel yang sering dijadikan tempat maksiat, Minggu (3/9). Tiga pasangan bukan
suami istri ketahuan ngamar di Hotel Rio di Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancur
Batu. Kapolsek Pancur Batu, Kompol Coky Sentosa Meilala SIK SH mengatakan,
razia tersebut dipimpin Wakapolsek Pancur Batu, AKP S Pasaribu; Kanit Reskrim,
Iptu S Tarigan; Panit Binmas, Aiptu M Al Rasyid dan seluruh personel Polsek
Pancur Batu.
“Dalam razia tersebut, diamankan 3 pasangan yang bukan pasangan suami istri,”
kata Coky Sentosa Meilala. Adapun pasangan bukan suami istri yang diamankan
tersebut yakni Afendi Sembiring (20), warga Pasar X, Desa Kutalimbaru bersama
pasangannya Puspa Mawatda Sari (21), warga Suka Raya, Lorong Perjuangan, Desa
Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu; Tirta Hardiansyah (19) warga Desa Tanjung
Anom, Dusun III, Kecamatan Pancur Batu bersama pasangannya Mutiara Nabila (19)
warga Jalan Setia Budi, Pasar VI Kecamatan Medan Selayang. Pasangan terakhir
Irwansyah Sitepu (39) warga Desa Kutambelin, Kelurahan Kutambelin, Kecamatan
Laubaleng, Kabupaten Tanah Karo bersama pasangannya Zumiati (41) warga Marike
Penusunan Desa Kutambaru Kabupaten Langkat.
Coky Sentosa Meliala
menuturkan, pihaknya pun mengamankan pasangan bukan suami istri tersebut ke
Mapolsek Pancur Batu dan dilakukan pendataan. “Selanjutnya kita panggil
keluarga masing-masing pasangan bukan suami istri tersebut dan membuat
perjanjian tidak akan mengulangi hal tersebut. Jika mengulanginya lagi, maka
akan kita tindak tegas,” pungkasnya. (vv)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.