Tumpal Beli Sabu dan Disimpan Dalam Topi, Ini yang Terjadi Selanjutnya


MEDAN, (SHR)  - Belum lagi menikmati narkotika jenis sabu-sabu, Tumpal Todotua Aruan (45) warga Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai diciduk polisi.
Ia ditangkap Unit Resort Kriminal Polsek Medan Area ketika baru saja melintas di Jalan Denai Gang Jati, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (27/8/2017).Petugas yang pada saat itu mendapat informasi dari masyarakat langsung bergerak ke lokasi.
"Penangkapan ini dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di lokasi yang dimaksud. Kemudian petugas melakukan penyelidikan,"  Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono.
Setiba di lokasi petugas melakukan pengintaian. Tumpal yang melintas mengendarai Honda Astrea BK 3492 EN dengan gerak gerik mencurigakan keluar dari arah Gang Jati.
"Petugas mengikuti laju kendaraan pengendara sepeda motor tersebut. Tepat di Jalan Selam II petugas pun menghentikan laju kendaraannya dan melakukan penggeledahan," ucap Kapolsek. Tatkala digeledah, petugas menemukan satu bungkusan paket kecil yang disimpan pelaku di dalam topinya.
"Dia pengendara motor yang ditangkap usai membeli sabu sudah ditahan. Tersangka dalam kasusnya terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.