Tiga Ton Bawang Illegal Gagal Masuk Medan


Langkat, (SHR)  - Langkat. Bawang merah ilegal selundupan melalui Aceh seberat 3 ton gagal masuk Kota Medan setelah personel Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat mengamankannya.
Bawang merah tanpa dokumen resmi itu dimuat dalam 300 karung plastik merah dan diangkut dengan mobil L 300 denga nomor polisi (nopol) BL 8110 UB ditangkap di Jalan KH Zainul Arifin Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
"Kemarin malam, kita melakukan penangkapan terhadap satu unit kendaraan roda empat berjenis pick up L300 BL 8110 UB bermuatan ratusan goni bawang merah diduga illegal," kata Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Reskrim AKP M Firdaus, Selasa (1/8/2017), sore
Petugas juga mengamankan Sar (43) supir, warga Jalan Wahidin Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat dan Sai (35) penduduk Jalan Tuan Syeh Rukun Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, untuk dimintai keterangan.
"Awalnya, Sabtu 29 Juli 2017, sekira pukul 21.30 WIB, Unit Ekonomi Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada melintas kendaraan L 300 membawa bawang diduga ilegal dari Aceh menuju ke Medan".
Tim melaksanakan patroli di Jalinsum. Pada pukul 22.00 WIB, petugas melihat kendaraan dimaksud dan melakukan pengejaran. Sesampainya di tempat kejadian perkara, personel berhasil memberhentikan kendaraan tersebut. Setelah di cek ternyata mobil tersebut mengangkut bawang ilegal yang berasal dari India.
Selanjutnya petugas membawa supir beserta barang bukti yg lain ke Mapolres Langkat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata, AKP M Firdaus lagi.(ss)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.