Suhaimi Akbar Minta Perhatian Gubsu Terhadap Warga Langkat




Medan,SHR- Suhaimi Akbar, Koordinator korban pemotongan uang ganti rugi/kompensasi pembangunan jaringan SUTT/SUTET 275 kV.
Suhaimi Akbar bersama warga langkat
Suhaimi Akbar, yang didampingi sejumlah rekannya mengatakan bahwa uang ganti rugi yang seharusnya mereka terima ternyata dipotong oleh orang yang mengaku mewakili Lembaga Bantuan Hukum Negara (LBHN) dari Jakarta.dijelaskannya, kehadiran LBHN, awalnya membuat masyarakat lega, namun belakangan malah menjadi sumber masalah.’ujar Suhaimi Akbar

Uang ganti rugi atas pembangunan lahan proyek PLTU-GI Binjai-Pangkalan Susu 275 kV-2x200 MW tahun 2013 sampai tahun 2014, yang harus dibayar ke warga, dipotong LBHN sebanyak 30-40%.''Ujar  Suhaimi Akbar saat konferensi pers minggu 28/8/2017

Kata Suhaimi Akbar, pemotongan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) RI nomor 2 tahun 2012 tentang ganti rugi tanah, UU HAM RI nomor 39 tahun 1999 dan UU RI nomor 30 tahun 2009 serta Kepmen ESDM RI nomor 38 tahun 2013 tentang ketenaga-listrikan UU TT dan SUTET.

Herannya, setelah ditelusuri kemana aliran dana tersebut, akhirnya diketahui uang hasil pemotongan yang terkumpul sebanyak Rp16 miliar, masuk ke rekening seorang guru mengaji di Kabupaten Langkat berinisial 'MP", ulangnya.

Oleh karenanya Suhaimi Akbar,mendesak Gubernur Sumatera Utara dan Pejabat penegak hukum untuk mengusut segera konspirasi dugaan kejahatan, penipuan dan intimidasi dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum-oknum preman maupun aparat yang disinyalir merupakan suruhan LHBN yang memaksakan kehendaknya memotong uang ganti rugi ini.

Dijelaskannya, kronologis pemotongan itu sendiri bervariasi, dimana ada warga yang mendapatkan ganti rugi secara penuh atau 100% namun sebahagian besar warga malah dipotong hak-haknya.

Suhaimi Akbar menceritakan, ganti rugi tahap pertama periode tahun 2009-2010 untuk ganti rugi tanah, bangunan serta tanaman, di lokasi tapak tower, sebelum kehadiran LHBN berjalan sukses karena dibayarkan oleh PLN UIP II langsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun ketika pembayaran tahap kedua periode tahun 2013-2014 untuk proses pembayaran ganti rugi kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman milik masyarakat yang berada di bawah jaringan SUTT/SUTET 275 kV muncul masalah karena campur tangan LBHN dari Jakarta.

Seluruh pemilik tanah dianjurkan untuk memberi kuasa ke LBHN yang kemudian oleh LBHN mewajibkan warga membayar 30-40 %, sebagai uang jasa/upah/gaji sebagai imbalan keberhasikan LBHN mengadvokasi warga untuk mendapatkan ganti rugi yang menurut oknum-oknum LHBN, untuk pencairan ganti rugi nanti dipastikan warga akan mengalami kesulitan apabila tidak didampingi oleh LHBN.

Kita juga telah melaporkan masalah ini ke Ombusmand, Komisi II DPR-RI, Poldasu, Kejatisu Kejagung dan KPK," pungkasnya.( red )


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.