SPPI : Direksi PT Pos Indonesia tidak profesional


Bandung,SHR- Puluhan anggota Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) menyampaikan keluhannya ke pihak Komnas HAM, Selasa (22/8) siang. Khususnya, terkait dugaan pemecatan sepihak enam pegawai PT Pos Indonesia oleh Dewan Direksi.
Pemberhentian dilakukan karena pelanggaran berat. Padahal, kami hanya menyampaikan apa yang perlu disampaikan ke Kementerian BUMN. Nyatanya, kami diperlakukan sangat zhalim,"Ucap Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab saat ditemui di lokasi.

Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab mengakui tidak ada dukungan dari pihak DPP SPPI terkait pengaduan tersebut. Sehingga pihak DPW SPPI harus membentuk forum komunikasi hingga ke DPC.

DPP menutup diri. DPP dicurigai, kemungkinan mendukung keputusan direksi. Jadi, kita dari DPW dan DPC membentuk forum komunikasi. Sehingga terbit surat pengaduan," ungkapnya.

Anggota lainnya dari perwakilan kantor wilayah (kanwil),mengaku khawatir dengan kebijakan direksi tersebut. Pasalnya, mereka bisa berbuat semena-mena terus terhadap pengurus SPPI di DPW.

Kekhawatiran kami di wilayah, ketua wilayah (DPW) saja bisa diberhentikan, apalagi kami yang di kanwil. Bisa meluas ke pegawai kecil," ungkap anggota perwakilan yang hadir.

Sementara itu, kuasa hukum SPPI, Husendro menilai apa yang dilakukan pihak direksi tidak profesional. Pasalnya, aduan dari kliennya sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Pekerja, merasakan kesejarhteraan yang dianggap gagal direalisasikan direksi. Makanya ngadu ke Menteri BUMN. Bukan ngadu ke siapa-siapa, tapi ke pemegang saham. Masa dilarang?"Ujar Husendro.

Laporan tersebut diterima langsung Komisioner Komnas HAM Muhammad Nur Khoiron dan dua orang stafnya.

Pemecatan terhadap enam pegawai dilakukan pada Senin (21/8) lalu setelah mereka mengkritik Dewan Direksi PT Pos Indonesia. 

Kritik yang dilakukan dalam bentuk surat berisi keluhan mengenai kondisi PT Pos Indonesia yang masih jauh harapan, baik bagi perusahaan maupun kesejahteraan pekerja. Surat itu dilayangkan langsung kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.

Tanpa diduga, aksi tersebut membuat Direksi marah dan menyebut aktivis SPPI telah melanggar tata tertib dan disiplin kerja. Sehingga menimbulkan disharmoni hubungan kerja. 

Proses PHK yang dilakukan terhadap aktivis SPPI itu dilakukan tanpa melalui prosedur Surat Peringatan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 151-155 UU RI 13/2013. Termasuk Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero). 

Hal ini semakin memperjelas adanya tindakan PHK yang sewenang-wenang, melanggar hukum dan HAM terhadap diri kami,"Ungkap Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab

Selain Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab, laporan tersebut juga telah disetujui Ketua DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Efrimar, Ketua DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Deni Sutarya, Sekjend DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Rachmad Fadjar, Sekretaris DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Nurhamzah, Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek dan Banten Adang Sukarya
.
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.