Siwaji Raja Kembali Menang Prapid, Kapolrestabes Sandi Lontarkan Komentar Seperti Ini



MEDAN, (SHR)  - Siwaji Raja alias Raja Kalimas kembali memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka otak pelaku pembunuhan pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna.Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menilai, bukti-bukti yang menjerat Raja tidak kuat.Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho yang dimintai tanggapannya menyerahkan penilaian kasus ini pada masyarakat.Katanya, putusan prapid bukanlah keputusan pokok."Kita tidak perlu mengomentari atau bawa perasaan terkait putusan itu. Itulah keputusan hakim. Biar masyarakat yang melihat dan menilai," kata Sandi usai salat Zuhur, Selasa (8/8/2017).
Sandi mengatakan, putusan prapid yang memenangkan Raja bentuk preseden buruk. Sebab, kata Sandi, pihaknya dalam kasus ini telah memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat pengusaha batubara tersebut.
"Jika persepsi hakim lain dalam memutuskan, itulah hakim. Secara moril, ini preseden buruk," katanya.
Sebelumnya, Raja ditetapkan tersangka karena diduga menyuruh langsung Rawindra alias Rawi menembak mati Kuna.Namun, ketika Rawi ditangkap, pria berkulit hitam itu ditembak mati petugas.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.