Simpan Ganja 10 Kilogram di Dalam Kardus, Petani Asal Aceh Ditangkap Polisi



MEDAN, (SHR)  - Mirza (20) dan Nasruddin (24), dua warga Bireun, Aceh diamankan Polsek Medan Patumbak karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering seberat 10 kg.
Penangkapan kedua tersangka yang bertugas mengedarkan ganja kering ini dilakukan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan Pol Bus Rapi pada pukul 08.30 WIB, Minggu (6/8/2016) lalu.
Untuk mengelabuhi petugas, kedua tersangka yang bekerja sebagai petani ini menyembunyikan ganja di dalam kardus."Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada dua orang yang dicurigai gerak geriknya kemudian pelapor bersama tim bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan pengintaian," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Patumbak, Iptu Ainul Yakin, Jumat (18/8/2017).
Ketika petugas mendekati kedua tersangka, terlihat gerak gerik mencurigakan yang semakin membuat petugas yakin keduanya menyembunyikan sesuatu dalam barang bawaannya.
"Kedua pelaku membawa barang bawaan yang pada saat diperiksa ditemuka ganja kering di dalam kardus," ucap Ainul Yakin."Hasil interogasi dari kedua tersangka mengaku ganja kering siap pakai itu hendak dibawa ke Aekmolek, Pekanbaru melalui jalur darat," tambahnya.Dikatakannya, kedua tersangka mengaku disuruh bandar ganja untuk mengantar barang haram tersebut ke tujuan sesuai perintah.Belum diketahui berapa upah yang dijanjikan bandar ganja dari Aceh Bireun tersebut untuk kedua tersangka.
"Kedua tersangka mengaku disuruh seorang bandar. Saat ini masih kita periksa lebih lanjut," ucap Ainul Yakin.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.