Simpan 8 Kg Ganja di Belakang Rumah, Pria Paruh Baya Berurusan dengan Polisi
MEDAN, (SHR) - Seorang pria paruh baya berinisial TH (57) warga Jalan Garuda, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai harus berurusan dengan petugas kepolisian karena menyimpan 8 Kg ganja di belakang rumahnya.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih menyebutkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan.
Personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggrebek dan kemudian menggeledah rumah pelaku TH, Senin (31/7/2017) lalu pukul 07.00 WIB.
"Info dari masyarakat kami telusuri dan terbukti," kata Ganda, Minggu (6/8/2017).
Ketika digeledah petugas menemukan barang bukti 8 bungkus ganja kering dari belakang rumah pelaku, sehingga polisi membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Mako Polrestabes Medan.
"Berdasarkan pengakuan TH, seluruh ganja tersebut dipasok dari seorang laki-laki asal Aceh yang biasa dipanggil SO," ungkap Ganda.
Kini petugas tengah membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja tersebut yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.