Sat Reskrim Polrestabes Medan Ringkus 3 Begal Bersenjata Parang



Medan (SHR) -Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus tiga  tersangka begal bersenjata tajam (bersajam) yang tak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

Ketiga tersangka berinisial MDA (20) warga Jalan M Yakub Kelurahan Sei Kera Hilir Medan Perjuangan, DAFG (17) warga Jalan Petumbukan Dusun IV Desa Petumbukan Galang Deliserdang dan WP (20) warga Jalan Letda Sujono Medan Tembung.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah didampingi Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic dan Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung kepada wartawan, Rabu (30/8) menjelaskan, penangkapan terhadap tiga dari enam tersangka begal itu berawal laporan korban, Riki Setiawan (33) warga Jalan Soekarno Hatta Lingkungan III Kecamatan Binjai. Dalam laporan korban, pada Kamis (10/8) pukul 04.00 WIB, korban dibegal enam pria di Jalan Raden Saleh Medan Baru.
"Ketika itu korban hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepedamotor Honda Vario 125 warna hitam. Saat melintas di Jalan Raden Saleh, tiba-tiba korban dipepet  enam pria berboncengan tiga sepedamotor.  Seorang tersangka langsung mematikan kunci kontak sepedamotor korban, dan kemudian menodong korban dengan sebilah parang sembari berteriak meminta korban turun dari sepedamotor. Korban yang ketakutan menjatuhkan sepedamotornya dan langsung kabur, para tersangka kemudian melarikan diri. Sedangkan korban membuat laporan ke kantor polisi," ujar Kasat.

Dengan adanya laporan korban sambung Febriansyah, personil Sat Reskrim Polrestabes Medan cek TKP dan penyelidikan di lokasi kejadian.

"Rabu (16/8) sekira pukul 18.00 WIB, berdasarkan dari hasil penyelidikan, Kanit Pidum bersama anggota Timsus mendapat informasi serta mengetahui identitas seorang tersangka. Petugas kemudian menuju Jalan M Yakub dan langsung meringkus MDA serta menyita sepedamotor Honda Supra X 125 warna hitam-biru yang digunakan tersangka dan rekannya untuk melakukan perampokan," terangnya.

Lanjut Kasat, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut. Di hari yang sama petugas meringkus WP dari rumahnya. Petugas juga menyita barang-bukti berupa parang berkarat tanpa gagang yang digunakan tersangka mengancam korban serta pisau lipat yang terbuat dari besi stenlis. Selain itu petugas juga meringkus DAFG.

"Dari pengakuan ketiga tersangka, sepedamotor korban sudah dijual dan uangnya dibagi rata. Tersangka juga mengaku uang hasil kejahatan untuk membeli sabu dan keperluan makan sehari-hari. Para tersangka sudah lebih dari tiga kali melancarkan aksi kejahatannya. Untuk tiga tersangka lagi masih dalam pengejaran petugas kita. Sedangkan para tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 2e KUHPidana," pungkasnya. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.