Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ciduk BD Sabhu Wanita RPH

BELAWAN – SHR Unit II Sat Narkoba yang dipimpin Ipda Ar Riza SH dan Team berhasil lagi  menangkap 1(satu)orang yang diduga melakukan peredaran narkoba jenis Sabhu- sabhu di jalan  Rumah Potong Hewan(RPH) no 98 Lk.IX Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Rabu(09/08/17)pagi sekira pukul 06.00 WIB.


Satu orang Tersangka yang diduga melanggar UU NO 35 tahun 2009 yaitu Nopa Hiano (Pr), 25 tahun, warga jalan  rumah potong hewan no 98 Lk.IX Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli dengan Barang Bukti(BB) :
- 5 buah plastik klip kecil berisi sabu sabu
- 1 plastik klip berisi sisa sabu-sabu
- 1 plastik klip besar kosong
- 1 buah bong
- 1 buah kaca pin berisi sisa sabu
- 1 skop sabu/sendok sabu


Berdasarkan Laporan informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual / mengedarkan narkoba yang diduga jenis Sabhu shabu di RPH kel. Mabar, Mendapat info tersebut Unit II Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Lidik tempat kejadian perkara(TKP) dengan Melakukan Under Cover Buy, A1 Target Team Unit II didampingi Kepala Lingkungan IX Kel Mabar Iskandar langsung melakukan penggeledahan dirumah TSK, dan menemukan Barang Bukti yg diduga Narkoba Shabu-Shabu itu di dalam lemari rumah TSK.

Unit II Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Introgasi Sementara.

“Tsk Mengakui telah menjual Narkoba jenis Shabu-Shabu didapatkan barang tersebut dari inisal J” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safari. (Ariel)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.