BELAWAN – SHR Unit II Sat Narkoba yang
dipimpin Ipda Ar Riza SH dan Team berhasil lagi menangkap 1(satu)orang yang diduga melakukan
peredaran narkoba jenis Sabhu- sabhu di jalan
Rumah Potong Hewan(RPH) no 98 Lk.IX Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli,
Rabu(09/08/17)pagi sekira pukul 06.00 WIB.
Satu orang Tersangka yang diduga melanggar
UU NO 35 tahun 2009 yaitu Nopa Hiano (Pr), 25 tahun, warga jalan rumah potong hewan no 98 Lk.IX Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli dengan Barang Bukti(BB) :
- 5 buah plastik klip kecil berisi sabu
sabu
- 1 plastik klip berisi sisa sabu-sabu
- 1 plastik klip besar kosong
- 1 buah bong
- 1 buah kaca pin berisi sisa sabu
- 1 skop sabu/sendok sabu
Berdasarkan Laporan informasi masyarakat
bahwa ada seseorang yang menjual / mengedarkan narkoba yang diduga jenis Sabhu
shabu di RPH kel. Mabar, Mendapat info tersebut Unit II Sat Narkoba Polres
Pelabuhan Belawan Lidik tempat kejadian perkara(TKP) dengan Melakukan Under
Cover Buy, A1 Target Team Unit II didampingi Kepala Lingkungan IX Kel Mabar
Iskandar langsung melakukan penggeledahan dirumah TSK, dan menemukan Barang
Bukti yg diduga Narkoba Shabu-Shabu itu di dalam lemari rumah TSK.
Unit II Sat Narkoba Polres Pelabuhan
Belawan Introgasi Sementara.
“Tsk Mengakui telah menjual Narkoba
jenis Shabu-Shabu didapatkan barang tersebut dari inisal J” kata Kasat Narkoba
Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safari. (Ariel)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.