BELAWAN – SHR Unit II Sat Narkoba yang dipimpin Ipda Ar Riza SH
dan Team berhasil menangkap 2 (dua) orang yang diduga melakukan peredaran narkoba
jenis Sabu sabhu di desa Sialang Muda Dusun II Kecamatan hamparan Perak,
Selasa(08/08/17) sekira pukul 08.00 WIB.
Kedua TSK yang diduga melanggar UU NO 35 tahun 2009 :
1.Rahmat hidayat (28) , warga sialang muda dusun II kecamatan Hamparan perak
2. Samsul arifin, (23), warga sialang muda dusun II kecamatan Hamparan perak
Dengan Barang Bukti(BB)
- 5 buah plastik klip kecil berisi sabu sabu
Berdasarkan laporan informasi masyarakat bahwa ada seseorang yg menjual / mengedarkan narkoba yang diduga jenis Shabu-shabu di desa tersebut. Mendapat info tersebut, Unit II Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Lidik tkp dengan melakukan Under Cover Buy, Mengingat tkp lebih kurang 2 jam dari Mako Polres Pelabuhan Belawan, Pukul 05.00 wib team sudah melakukan pengintaian target di tkp,sekira pukul 07.30 team tembus pandang dengan TO dan langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan BB namun dijatuhkan ke tanah oleh Tsk menggunakan tangan sebelah kanan.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengintrogasi sementara.
“Tsk mengakui telah menjual Narkoba jenis Shabu-Shabu selama 1
Bulan dan mendapatkan barang tersebut dari inisal U” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi
Safari. (Ariel)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.