Medan, (SHR) Polrestabes Medan dan Reskrim Polsek Medan Baru
berhasil Tangkap 2 tersangka Penembakan Mobil CRV warna Putih BK 1929-IR di
rumah kost Jalan Sei Batang Kuis 53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru,
Kamis (27\7) 2017 pukul 06.00 wib.
Informasi dihimpun
awak media pada saat kejadian Polrestabes /Medan dan Reskrim Polsek MedanBaru
menerima laporan korban bernama Deasy Rejekji Harahap (41) warga Jlan Sei
Batang Kuis No 53 Medan, langsung ke TKP, didapat keterangan saksi-saksi dan
ditemukan dua butir proyektif peluru dan dengan kecepatn anggota Reskrim
Polrestabes Medan serta Reskrim Polsek Medan |Baru dibawah Pimpinan AKBP
Febriansyah, SIK pada hari selasa tanggal 01 Agustus 2017 sekira Pukul 03.00
wib tersangka Heriawan Sumantri dan Febri Rahma Sari di lokasi tempat hiburan
malam Jet Plane Jalan Iman Bonjol Medan.
Dan setelah dilakukan penggeledahan
di Room 16 KTV Jet Plane, tersangka
berhasil diamankan bernama Heriawan Sumantri (32) warga Jalan Dusun III Jalan
Kompos Desa Sidomulyo, Kecamatan Sunggal Peran Tersangka melakukan penembakan
terhadap mobil korban, Febri Rahma Sari (22) warga Jalan PWS Gg Kerang No1A Kelurahan
Sei Putih Timur II Kecamtan Medan Petisah. Dimana tempat para tersangka ditemukan terdapat dua
kartu Hotel Flour Point kamar 611 dan dikamar tersebut dipesan Febri dan stelah
dilakukan Penggeledahan dikamar tersebut ditemukan Senpi Rakitan Jenis Revolver
dan Narkoba sbu-sabu dan setelah diinterogasi tersangka Heriawan mengakui
melakukan penembakan di TKP dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya
dan tersangka Heriawan Sumantri melakukan penembakan tersebut dengan tujuan
untuk menakut nakuti korban dikarenakan korban selalu menagih hutang kepada
tersangka Febri Rahma Sari atas Hal tersebut, tersangka Heriawan Sumantri
membuntuti korban dari Jalan PWS saat korban menagih hutang. Setelah kejadian
tersebut tersangka Heriawan Sumantri dan tersangka Febri Rahma Sari bersembunyi
di Hotel Four Point.
WakapoltabesMedan didampinggi
Kasat Reskrim PolrestabesMedan AKBP Tatan Dirsan dan AKBP Atmajadan Febriansyah, SIK
saat dikomfirmasi wartawan kronologis jadi kasus tindak pidana
tanpa hak melawan hukum, membawah atau
memiliki menguasai, menyimpan senjata Api dan atau secara bersama- sama melakukan
kekerasan terhadap barang atau pengerusakan,
motif dendam sakit hati salah satu
teman tersangka pernah berpacaran dengan
korban dan teman tersangka sahabat korban hasil penelurusan senjata rakitan dari palembang cara membeli yang kita
koordinasi Polisi setempat siapa pemilik
senjata rakitan tersebut dan sabu
pemilik tersangka kita amankan di hotel dan sementara tersangka kita amankan ada dua
HS dan FRS pelaku penembakan pengedara sudah diamankan. Dan barang bukti
diamankan 1 buah Pucuk diduga senjata api rakitan jenis Revoler, 4 butir
peluru, 3 tiga kamera CCTV, 1 buah Mobil CRV BK 1929-IR, 1 buah Mobil Avanza B
1204-SOV, 1 buah unit sepeda motor honda beat BK 4087-AGW, 2 proyektif peluru
di Lab, 1 buah unit Iphone 7 (ceria).
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.