Pengedar Narkoba Simpan Sabu Dalam Mobilnya



MEDAN, (SHR)  - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap SG (42) warga Jl Garuda, Kelurahan Sei Sekambing II, Sunggal yang merupakan bagian jaringan pengedar sabu Kota Medan.
Dalam penangkapan ini, barang bukti yang disita sebanyak 500 gram.
"Tersangka ini sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Kamis (27/8/2017) kemarin, ia terlihat berada di Jalan Benteng, Kelurahan Sei Sekambing, Kecamatan Helvetia menunggu pembeli," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, Rabu (2/8/2017).
Karena tak mau kehilangan jejak, petugas yang dipimpin Wakasatres Narkoba, Kompol Yudi Frianto lantas membekuknya saat masuk ke dalam mobil Mazda.
Awalnya, tersangka tak mengaku sebagai pengedar sabu.
"Ketika digeledah oleh anggota, ditemukan barang bukti di bawah bangku mobilnya. Kemudian, tersangka kami boyong ke komando," ungkap Ganda.
Untuk saat ini, sambung Ganda, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari siapa bandar besarnya. Selama pemeriksaan, tersangka kerap berbelit-belit memberikan keterangan.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.