Penadah Kereta Curian Diciduk Polisi,Beli Rp2 Juta, Jualnya Rp2,5 Juta




RAMPAH, (SHR) – Tersangka penuduh barang curian, Galang alias Panjul (32) ditangkap Sat Reskrim Polres Sergei dari rumahnya di Dusun 1, Dendo, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, Rabu (23/8) jam 19.30 Wib. Penangkapan Panjul berawal dari pengakuan Putra (24) warga Dusun 13, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai yang diamankan polisi atas pencurian belasan kereta di wilayah Sergai, Medan, Tanjung Morawa dan Asahan. Putra mengaku, kereta Honda Revo yang dicurinya dari Sergai telah dijualnya kepada Panjul dengan harga Rp 2 juta. Atas pengakuan itulah Sat Reksrim Polres Sergai langsung meringkus Panjul. Saat ditangkap di rumahnya Panjul sedang duduk bersama istri dan anaknya. Namun polisi tidak menemukan kereta hasil curian itu. Sebab Panjul telah menjual kereta tersebut kepada orang lain dengan harga Rp 2,5 juta. “Aku beli dari Putra kereta Honda Revo. Tapi sudah aku jual lagi,” kilahnya kepada Polisi. Menurut bapak anak 1 ini, dirinya tidak mengetahui kereta dibelinya dari Putra barang panas sehingga dirinya membeli. Dan karena butuh uang kreta tersebut kembali dijualnya. “Aku gak tau kereta itu curian sehingga aku mau membelinya,” kilah Panjul. Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto pada koran ini, Kamis (24/8) mengatakan, pihaknya akan terus memburu penadah barang curian belasan kereta dari tersangka Putra. “Sudah ada 3 penadah kita tangkap, kita masih terus mengembangkan mata rantai kasus pencurian kereta dilakukan tersangka Putra,” terang AKBP Eko.(dd)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.