PematangSiantar, (SHR)- Dua pelajar sekolah di Kota Pematangsiantar ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun karena terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabusabu, kamis (10/8). Informasi yang dihimpun dari kepolisian, keduanya adalah: HGP (19) dan MND (14), warga Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Sebelum penangkapan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabusabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.Petugas pun melakukan undercover buy dengan memesan sabusabu itu kepada orang yang dicurigai sebagai pengedar.Tak tahu yang memesan adalah oknum kepolisian, kedua pelajar datang dengan mengendarai sepeda motor berboncengan. Tujuannya mengantar sabu yang sudah dipesan sebelumnya."Pada waktu tersangka memberi sabu itu pada petugas yang sedang menyamar, langsung melakukan penangkapan," kata Kasat Narkotika AKP M Ritonga, Jumat (11/8).
Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti yakni 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone (HP) warna putih merk Oppo dan Nokia dan 1 unit sepeda motor Supra Fit nomor polisi (nopol) BK 5817 QM.(*)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.