LUBUKPAKAM, (SHR)
metro24jam.com – Sebanyak 7 orang pengedar dan pemakai sabu kena gulung polisi
dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Deliserdang. Ketujuh tersangka itu
diciduk petugas saat pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) 2017. Kaur Bin
Ops Satres Narkoba Polres Deliserdang, Iptu OP Sihombing kepada wartawan, Jumat
(25/8), merincir ketujuh tersangka antara lain, Darinson Barus alias Darii
(28), warga Dusun II, Desa Kuta Mbelin, Kecamatan STM Hulu dan Rudiawan
Sembiring (22) warga Dusun I, Desa Kuta Mbelin. Darinson Barus yang berprofesi
petani diamankan petugas saat berboncengan dengan Rudiawan Sembiring
menggunakan kereta Honda Supra di Jalan Umum Desa Ranggitgit, Kecamatan STM
Hulu. Dari keduanya, petugas menemukan barang bukti 1 paket kecil sabu dalam
kotak rokok. Selanjutnya, tersangka Andri Prana Sembiring (36), warga Dusun X,
Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Dia diamankan saat melintas
mengendarai kereta Yamaha Vixion warna putih di Jalan Batangkuis, Desa Buntu
Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Dari tangan pengedar ini, petugas mendapati
barang bukti 2 paket sabu seberat 1,71 gram, timbangan elektrik, sekop dari
pipet dari kantong celana kanan. “Saat diinterogasi, tersangka Andri ini
mengaku, membeli sabu dari Bombom,” sebutnya. Kemudian, Suryanto Rahmad (33),
warga Jalan Tirta Deli, No.23, Dusun II, Desa Tanjung A, Kecamatan Tanjung
Morawa; Candra Dekalengkah alias Ican (33), warga Jalan Tirta Deli, Gang
Sepakat, No.43, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa dan
Apri Panca Kesuma (22), warga Jalan Tirta Deli, Gang Sedap Malam, No.172, Dusun
II, Desa Tanjung Morawa A. Ketiganya diamankan saat sedang berpesta sabu di
kediaman Suryanto Rahmat. Dari tangan Suryanto Rahmat, petugas menyita sabu
seberat 0,18 gram, dari Candra Dekalengah ditemukan sepaket sabu seberat 0,69
gram dan ganja seberat 0,98 gram. Sedangkan dari tangan Apri Panca ditemukan
sabu seberat 0,17 gram. “Saat diinterogasi, Candra mengaku uang beli sabu
merupakan uang dari Apri Panca,” katanya. Pelaku penyalahgunaan narkoba
terakhir yang diamankan adalah Irwansyah Putra alias Tete (36), warga Jalan
Tirta Deli, Gang Flamboyan, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A. Tersangka
diamankan dari kediamannya. Dari tersangka, petugas menemukan 6 paket sabu
seberat 2,7 gram, timbangan elektrik, sekop dari pipet. “Saat ini, ketujuh
tersangka masih dalam pemeriksaan,” imbuhnya. (vv)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.