Ops Antik 2017, 7 Pengedar dan Pemake Narkoba Kena Gulung





LUBUKPAKAM, (SHR)  metro24jam.com – Sebanyak 7 orang pengedar dan pemakai sabu kena gulung polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Deliserdang. Ketujuh tersangka itu diciduk petugas saat pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) 2017. Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Deliserdang, Iptu OP Sihombing kepada wartawan, Jumat (25/8), merincir ketujuh tersangka antara lain, Darinson Barus alias Darii (28), warga Dusun II, Desa Kuta Mbelin, Kecamatan STM Hulu dan Rudiawan Sembiring (22) warga Dusun I, Desa Kuta Mbelin. Darinson Barus yang berprofesi petani diamankan petugas saat berboncengan dengan Rudiawan Sembiring menggunakan kereta Honda Supra di Jalan Umum Desa Ranggitgit, Kecamatan STM Hulu. Dari keduanya, petugas menemukan barang bukti 1 paket kecil sabu dalam kotak rokok. Selanjutnya, tersangka Andri Prana Sembiring (36), warga Dusun X, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Dia diamankan saat melintas mengendarai kereta Yamaha Vixion warna putih di Jalan Batangkuis, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Dari tangan pengedar ini, petugas mendapati barang bukti 2 paket sabu seberat 1,71 gram, timbangan elektrik, sekop dari pipet dari kantong celana kanan. “Saat diinterogasi, tersangka Andri ini mengaku, membeli sabu dari Bombom,” sebutnya. Kemudian, Suryanto Rahmad (33), warga Jalan Tirta Deli, No.23, Dusun II, Desa Tanjung A, Kecamatan Tanjung Morawa; Candra Dekalengkah alias Ican (33), warga Jalan Tirta Deli, Gang Sepakat, No.43, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa dan Apri Panca Kesuma (22), warga Jalan Tirta Deli, Gang Sedap Malam, No.172, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A. Ketiganya diamankan saat sedang berpesta sabu di kediaman Suryanto Rahmat. Dari tangan Suryanto Rahmat, petugas menyita sabu seberat 0,18 gram, dari Candra Dekalengah ditemukan sepaket sabu seberat 0,69 gram dan ganja seberat 0,98 gram. Sedangkan dari tangan Apri Panca ditemukan sabu seberat 0,17 gram. “Saat diinterogasi, Candra mengaku uang beli sabu merupakan uang dari Apri Panca,” katanya. Pelaku penyalahgunaan narkoba terakhir yang diamankan adalah Irwansyah Putra alias Tete (36), warga Jalan Tirta Deli, Gang Flamboyan, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A. Tersangka diamankan dari kediamannya. Dari tersangka, petugas menemukan 6 paket sabu seberat 2,7 gram, timbangan elektrik, sekop dari pipet. “Saat ini, ketujuh tersangka masih dalam pemeriksaan,” imbuhnya. (vv)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.