Medan, (SHR) Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw berhasil Mengamankan 1 tersangka Penghinaan Presiden RI Ir Joko Widodo, dan Kapolri Jenderal DrsTito Karnavian, MA, Phd Di Jalan Bono No. 58 F Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Madya Sumatera Utara.
informasi dihimpun awak Media tersangka Muhamada Farhan Balatif Alias Ringgo Alias Abdillah Alias Raketen Warnung menggunakan jaringan wifi secara ilegal untuk dapat menggunakan facebook, twiter dan email sebagai sarana dengan tujuan agar orang lain terprovokasi membenci Presiden RI Ir H. Joko dan Kapolri Jenderal Drs Tito Karnavian, MA, Phd atau institusi Kepolisan RI dan mendapat dukungan atau pengikut dan pengguna Facebook atau twiter untuk membenci Presiden RI Dan Kapolri. Tersangka melakukan dirumahnya di Jalan Bono No. 58 F Kelurahan Glugur Darat 1 Kecamatan Medan Timur dengan tanpa hak menjebol sistem keamanan jaringan wifi milik tetanganya Muhamada Reza Alias Gagha dengan menggunakan suatu software tertentu sehinggah mengetahui kata sandi yang dirahasiakan milik Muhamad Reza Alias Gagha kemudian dengan mudah tersangka menggunakan jaringan wifi tanpa pembayaran. dengan jaringan wifi tersebut tersangka mendaftar untuk mendapatkan akun Facebook, Twiter, dan Email dengan menggunakan data langsung sehinggah tercipta akun facebook, twiter dan email. Ringgo Abdillah dan Raketen Warnung, stelah memiliki akun palsu dengan menggunakan laptop dirumahnya melakukan editing gambar Presiden RI dan Kapori dengan menambahkan gambar bagian tubuh hewan sehinggah hasil editing mengahsilkan gambar yang memiliki muatan penghinaan. setelah memiliki hasil editan tersangka menyebarkan hasil editan ke facebook, twiter,serta menambah tulisan dinding facebook, twiter yang memiliki muatan pengacaman atau penghinaan. tulisan yang disampaikan di Facebook dan twiter sangatlah tindak pantas yang ditujukan kepada pemimpin nomor satu NKRI yaitu Presiden Jokowidodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian antara lain "Gue Belum Masuk Penjara Gue Masih Aman Dan Sentosa Dan Kenapa Pendukung JokoBabihok Gak Jauh Dari Kata "LGBT", Pecandu, Doyan Seks dan Pengeda, " Gue Janji Gue Akan Menjatuhkan Nama Joko Beruk Di Pilpers 2019"," Jokowi Adalah Anak PKI 100 %, Gue Binggung Kata Apa Yang Pantas Dialamatkan Untuk Sijokobabi" dan kepada Kapolri antara lain " Hasil Didikan Tito Anjing Karnavian", " Polisi Banci, Kenapa Gue Belum Ditangkap ? Ini Bukti Bahwa Polisi Cuma Seekor Anjing Gila, HaHaHaHa, Gue Bebas Menghina Jokowi Dan Tito Karnavian Karena UU IT Cuma Omong Kosong Bagi Gue", Pengungkapan kasus tentang Penghinaan melaui media elektronik dilakukan pihak kepolisian dimana pada tanggal 16 Juli s/d 16 aggustus 2017 polisi melakukan penyelidikan diketahui pelaku tindak pidana berada disekitar Jalan Bono Kelurahan Glugur Darat. dan Pada tanggal 18 Aggustus 2017 sekitar pukul 21.00 wib petugas melakukan pemeriksaan router wifi dirumah saksi Muhamad Saksi Reza alias Gagha yang pengguna jaringan wifi petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah M. Farhan Balatif Alias Ringgo Abdillah Alias Raketen Warnung Di Jalan Bono 58 F Kecamatan Medan Timur dan menemukan barang bukti yang digunakan untuk melakukan perbuatan tindak Pidana informasi dan transaksi elektronik.
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw didampinggi Kapoltabes Medan Kombes Pol Sandy Nugroho, saat ditanya Awak Media, untuk laptop ada dua yang pertama yang lama dikasih adeknya yang dibeli baru orangtuanya alat melakukan kejahatan adek mencuri secara autididad belajar sendiri secara fasif kaitan dengan software mencuri 2 bahasa Inggris dan Prancis dan belajar dari internet dan umur adek kita ini 18 tahun layak berdiri sendiri hasil pengembangan masi tunggal hasil penyelidikan kalau diketahui aku palsu di penyelidik dan wajah palsu
barang bukti diamanakan 1 unit Laptop Merek Lenovo Z40-75 warnah hitam berikut casnya, 1 unit hp laptop merek lenovo G 475 warnah hitam berikut dengan casnya, 2 unit hp android dual sim merek Evercoss warnah hitam, 2 unit hp merek nokia, 2 unit router, akun facebook an Ringgo Abdillah, akun email danial. emiran@yahoo.com, pasal 46 Jo Pasal 30 Subs pasal 45 B Jo pasal 29 lebih Subs Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) lebih Subs ke Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 335 ayat (1) Subs Pasal 311 lebih Subs Pasal 310 lebih subs pasal 310 Jo pasal 64 kuhpidana (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.