Jabatan Gubsu Berakhir Lebih Cepat

Tengku Erry Nuradi

Medan,SHR - Tengku Erry Nuradi harus ikhlas melepas jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) lebih cepat, jika kembali ikut bertarung dalam Pilgubsu 2018. Pasalnya, Erry harus cuti selama kampanye, yakni mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Sedangkan masa jabatannya berakhir 17 Juni 2018. Artinya, selesai cuti masa jabatan Erry telah berakhir.
Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga menyebutkan, tahapan Pilkada 2018 sudah disusun dan diatur dalam P-KPU No 1/2017. P-KPU itu,’’Ucap Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga, mengatur detail mengenai tahapan mulai dari tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan sampai penetapan pemenang setelah sengketa.
Berdasarkan jadwal atau tahapan yang sudah di susun berdasarkan P-KPU 1/2017, dia memprediksi masa jabatan Tengku Erry sebagai Gubernur Sumut akan berakhir lebih cepat, yakni pada Februari 2018. Pasalnya, calon petahana ketika memutuskan untuk mengikuti Pilkada harus cuti dari jabatannya saat masa kampanye berlangsung.  “Pak Gatot dan Tengku Erry dilantik pada 17 Juni 2013. Artinya, masa jabatan mereka berakhir 17 Juni 2018. Sedangkan di P-KPU 1/2017 masa kampanye itu ditetapkan 15 Februari-23 Juni 2018. Berarti, selesai kampanye masa jabatannya telah berakhir,”Ujar Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga.
Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga juga mangatakan meski masa cuti sudah berakhir, Tengku Erry tidak bisa kembali menjadi gubernur aktif, karena masa jabatannya sudah berakhir. Karenanya, guna mengisi kekosongan jabatan, Benget mengatakan, Mendagri akan menunjuk seorang pejabat guna mengisi posisi gubernur yang sedang cuti kampanye. “Penunjukan Penjabat itu ada aturan mainnya. Yang ditunjuk itu adalah pejabat eselon I setingkat Dirjen. Walaupun Wagubsu tidak ikut Pilkada, maka tidak secara otomatis diangkat menjadi Plt Gubernur,”Unggkap Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga.
Pj Gubernur Sumut yang ditunjuk Mendagri diakuinya memiliki masa jabatan yang cukup panjang. “Karena Gubernur yang lama sudah berakhir masa jabatan, maka Pj Gubernur masa kerjanya sampai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dilantik,”Ujar Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga.
Pengamat Pemerintahan, Sohibul Anshor Siregar menyebut, berakhirnya masa jabatan Tengku Erry Nuradi lebih awal merupakan konsekuensi dari jadwal atau tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU. Menurutnya, saat inilah waktu yang tepat bagi Tengku Erry Nuradi untuk menunjukkan kinerjanya kepada masyarakat. “Keuntungan calon petahana itu adalah ketika bekerja dianggap kampanye, itu sah-sah saja,”Ucap  Sohibul Anshor Siregar.
Diwajibkannya calon petahana cuti saat masa kampanye, diakuinya sebagai bentuk keadilan kepada persaingan yang sehat. Tidak ada jaminan, kata dia, calon petahana akan kembali menang ketika mengikuti Pilkada. “Contoh paling terlihat itu DKI, calon petahana yang di dukung parpol besar harus mengakui pasangan yang diusung hanya dua parpol,”kata Sohibul Anshor Siregar.
Siapa yang akan ditunjuk menjadi Pj Gubernur, bilang Sohibul, merupakan hak prerogatif dari Mendagri. “Mendagri yang menunjuk, biasanya Dirjen yang diutus, kita lihat siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Sumut,’’Ujar Sohibul Anshor Siregar.( Hasmar )


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.