Tengku Erry Nuradi |
Medan,SHR
- Tengku Erry Nuradi harus ikhlas melepas jabatannya sebagai Gubernur Sumatera
Utara (Gubsu) lebih cepat, jika kembali ikut bertarung dalam Pilgubsu 2018.
Pasalnya, Erry harus cuti selama kampanye, yakni mulai 15 Februari hingga 23
Juni 2018. Sedangkan masa jabatannya berakhir 17 Juni 2018. Artinya, selesai
cuti masa jabatan Erry telah berakhir.
Komisioner KPU Sumut
Divisi Teknis, Benget Silitonga menyebutkan, tahapan Pilkada 2018 sudah disusun
dan diatur dalam P-KPU No 1/2017. P-KPU itu,’’Ucap Komisioner KPU Sumut Divisi
Teknis, Benget Silitonga, mengatur detail mengenai tahapan mulai dari tahapan
penyerahan dukungan calon perseorangan sampai penetapan pemenang setelah
sengketa.
Berdasarkan jadwal
atau tahapan yang sudah di susun berdasarkan P-KPU 1/2017, dia memprediksi masa
jabatan Tengku Erry sebagai Gubernur Sumut akan berakhir lebih cepat, yakni
pada Februari 2018. Pasalnya, calon petahana ketika memutuskan untuk mengikuti
Pilkada harus cuti dari jabatannya saat masa kampanye berlangsung. “Pak
Gatot dan Tengku Erry dilantik pada 17 Juni 2013. Artinya, masa jabatan mereka
berakhir 17 Juni 2018. Sedangkan di P-KPU 1/2017 masa kampanye itu ditetapkan
15 Februari-23 Juni 2018. Berarti, selesai kampanye masa jabatannya telah
berakhir,”Ujar Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga.
Komisioner KPU Sumut Divisi
Teknis, Benget Silitonga juga mangatakan meski masa cuti sudah berakhir, Tengku
Erry tidak bisa kembali menjadi gubernur aktif, karena masa jabatannya sudah
berakhir. Karenanya, guna mengisi kekosongan jabatan, Benget mengatakan,
Mendagri akan menunjuk seorang pejabat guna mengisi posisi gubernur yang sedang
cuti kampanye. “Penunjukan Penjabat itu ada aturan mainnya. Yang ditunjuk itu
adalah pejabat eselon I setingkat Dirjen. Walaupun Wagubsu tidak ikut Pilkada,
maka tidak secara otomatis diangkat menjadi Plt Gubernur,”Unggkap Komisioner
KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga.
Pj Gubernur Sumut yang
ditunjuk Mendagri diakuinya memiliki masa jabatan yang cukup panjang. “Karena
Gubernur yang lama sudah berakhir masa jabatan, maka Pj Gubernur masa kerjanya
sampai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dilantik,”Ujar Komisioner KPU
Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga.
Pengamat Pemerintahan,
Sohibul Anshor Siregar menyebut, berakhirnya masa jabatan Tengku Erry Nuradi
lebih awal merupakan konsekuensi dari jadwal atau tahapan yang sudah ditetapkan
oleh KPU. Menurutnya, saat inilah waktu yang tepat bagi Tengku Erry Nuradi
untuk menunjukkan kinerjanya kepada masyarakat. “Keuntungan calon petahana itu
adalah ketika bekerja dianggap kampanye, itu sah-sah saja,”Ucap Sohibul Anshor Siregar.
Diwajibkannya calon
petahana cuti saat masa kampanye, diakuinya sebagai bentuk keadilan kepada
persaingan yang sehat. Tidak ada jaminan, kata dia, calon petahana akan kembali
menang ketika mengikuti Pilkada. “Contoh paling terlihat itu DKI, calon petahana
yang di dukung parpol besar harus mengakui pasangan yang diusung hanya dua
parpol,”kata Sohibul Anshor Siregar.
Siapa yang akan
ditunjuk menjadi Pj Gubernur, bilang Sohibul, merupakan hak prerogatif dari
Mendagri. “Mendagri yang menunjuk, biasanya Dirjen yang diutus, kita lihat
siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Sumut,’’Ujar Sohibul Anshor Siregar.( Hasmar )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.