Medan,SHR-
Dinas Perhubungan Sumatera
Utara memberi legalitas kepada perusahaan/koperasi ( Vendor ),warga mengakui adanya
biaya yang harus dikeluarkan oleh driver angkutan taksi online.dimana Biaya
yang dibebankan sebagai administrasi supaya dapat memiliki legalitas driver angkutan
berbasis aplikasi dalam mengangkut penumpang.
OLOAN SIMBOLON,ST |
Beberapa persyaratan harus dipenuhi ketika sopir taksi online
ingin mendaftar. Syaratnya sama seperti ketika melamar ke Grab, yakni SKCK,
KTP, SIM, STNK, KK,Surat Memiliki Garasi yang diketahui oleh kepling Selain itu, juga harus membayar biaya perizinan, uji kir
dan sertifikasi dengan total Rp2 juta’’ Ungkap Oloan Simbolon,ST
Dirut PT.Alga Sempurna Mandiri, biaya itu harus dibayar
ketika mendaftar. Namun, kalau belum ada uang bisa mendaftar dulu dan nanti
setelah dilunasi baru diberitahu jadwal uji kir.
Kalau biasanya dua hari setelah
pelunasan baru diberitahu jadwalnya. Kalau bisa daftar dulu, karena tempatnya
terbatas,”Ujar Oloan Simbolon,ST.
Tak hanya itu, sambungnya, sopir taksi online juga
diwajibkan membayar iuran sebesar Rp.300 ribu
per minggu. Namun, untuk iuran ini masih tahap perencanaan.
Menurut mantan Anggota DPRD Sumut kemungkinan Untuk iuran sedang diusahakan tidak bayar. Tapi, sebagai gantinya
mobil dipasangi iklan. Namun, ini masih akan dibahas Perusahaan lebih jauh dan diusahakan agar tidak bayar iuran,”Ucapnya.(cen)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.