INI KATA OLOAN SIMBOLON


Medan,SHR-  Dinas Perhubungan Sumatera Utara memberi legalitas kepada perusahaan/koperasi ( Vendor ),warga mengakui adanya biaya yang harus dikeluarkan oleh driver angkutan taksi online.dimana Biaya yang dibebankan sebagai administrasi supaya dapat memiliki legalitas driver angkutan berbasis aplikasi dalam mengangkut penumpang.
OLOAN  SIMBOLON,ST
Beberapa persyaratan harus dipenuhi ketika sopir taksi online ingin mendaftar. Syaratnya sama seperti ketika melamar ke Grab, yakni SKCK, KTP, SIM, STNK, KK,Surat Memiliki Garasi yang diketahui oleh kepling Selain itu, juga harus membayar biaya perizinan, uji kir dan sertifikasi dengan total Rp2 juta’’ Ungkap Oloan Simbolon,ST Dirut PT.Alga Sempurna Mandiri, biaya itu harus dibayar ketika mendaftar. Namun, kalau belum ada uang bisa mendaftar dulu dan nanti setelah dilunasi baru diberitahu jadwal uji kir.
Kalau biasanya dua hari setelah pelunasan baru diberitahu jadwalnya. Kalau bisa daftar dulu, karena tempatnya terbatas,”Ujar Oloan Simbolon,ST. Tak hanya itu, sambungnya, sopir taksi online juga diwajibkan membayar iuran sebesar Rp.300 ribu per minggu. Namun, untuk iuran ini masih tahap perencanaan.
Menurut mantan Anggota DPRD Sumut kemungkinan Untuk iuran sedang diusahakan tidak bayar. Tapi, sebagai gantinya mobil dipasangi iklan. Namun, ini masih akan dibahas Perusahaan lebih jauh dan diusahakan agar tidak bayar iuran,”Ucapnya.(cen)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.