Empat Anak Korban Perdagangan Manusia Ini Diserahkan pada Dinsos, Bagaimana dengan Pengadopsi?


Medan, (SHR) - Empat anak selamat yang sempat menjadi korban human trafficking akan diserahkan tanggungjawab pengasuhannya ke Dinas Sosial Simalungun, Senin (7/8/2017).
Rencana penyerahan ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan usai pertemuan dengan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Anderson Siringoringo dan Kasat Reskrim Simalungun AKP Damos Aritonang di Asrama Polisi Polres Simalungun, Jalan Sangnaualuh.
"Rencananya hari ini anak-anak akan kita serahkan tanggungjawab pengasuhan mereka ke pihak dinsos. Nanti mereka dibawa dari Polsek Tanah Jawa," kata Marudut Liberty Panjaitan.
Kompol Anderson Siringo-ringo menjelaskan, saat ini para anak dan bayi diinapkan di Aula Mapolsek Tanah Jawa bersama orangtua pengadopsi. Setelah penyidikan tersangka (orangtua pengadopsi) selesai, maka akan dipisahkan.
"Anak-anak masih bersama orangtua pengadopsi. Setelah berkas selesai nanti, bari akan kita pisahkan tersangka sel tahanan," bebernya.
Setelah mengungkap 14 tersangka human trafficking, Hot Mariana Manurun (dukun bersalin tradisional), dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 79 UU RI No. 23 Tentang Perlindungan Anak, anacaman maksimal 15 tahun penjara.

Terhadap tersangka human trafficking, Ernani Nofrida Simanjuntak (bidan) serta Eni Putri Ayu Sinurat (bidan pembantu) dikenakan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 79 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Terhadap Lentina Panjaitan (penjual bayi 3 kali) dikenakan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 79 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara
Terhadap tersangka pengadopsi ilegal, Periyadi, Rosdiana, Muda Ijin S alias Pendek, Toti Holong, Nurselma Ramapea, Molina Simanjuntak, Trisno Rawadi Napitupulu, dan Lamrin Tamba, diancam dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 79 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara.(ss)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.