Medan, (SHR) Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera
Utara (BNNP SUMUT), berhasil mengamankan 16.992 (enam belas ribu sembilan ratus
sembilan puluh dua )butil Pil diduga narkotika jenis ekstasy dan mengamankan 1
(satu) orang tersangka perempuan, Di Jalan Parkir Basement Center Point Mall,
Rabu (2/8) 2017, sekitar pukul 16.30 wib.
Informasi dihimpun wartawan dari
hasil masyarakat adanya gudang penyimapana narkotika di daerah Jalan
Candikalasan, Medan Petisah, Kota Medan, kemudian petugas BNNP SUMUT melakukan
penyelidikan dan pengintaian di daerah Candikilasan. Diketahui bahwa target
berada di Tempat Kost Elite yang berada di Jalan Candikilasan (tepatnya berada
di Lantai III Kost Tersebut), terget tinggal di Kost tersebut sejak tanggal 22
Juli 2017. Dimana orangtua dan keluarga target berada di PematangSiantar, Pada
tanggal 02 Agustus 2017, petugas mengetahui bahwa target akan melakukan
transaksi dengan pemebelinya di Center Point Mall. Kemudian petugas mengikuti
target dan mengawasi kegiatan dari target selama berada di Center Ponit Mall,
dari pengamatan petugas selama target tidak ada bertemu dengan oarang yang
patut dicurigai sebagai calon pembeli. Sekitar Pukul 16.15 wib target menuju
mobilnya yang berada di Parkir Basement
Center Point Mall dan akan meninggalkan . kareana takut kehilangan jejak maka
petugas mengamankan padas saat memasuki Mobilnya, dan dari hasil penggeledahan disita 2.000 butir
Ekstasy (Logo Hello Kity Warnah Merah Muda), kemudian petugas melakukan
pengembangan dengan melakukan Penggeledahan di Kamar Kost tempat penginapan
dari Lenny yang berada di Jalan Candikalsan. Dari hasil penggeledahan yang
disaksikan oleh pemilik kost dan aparat setempat petugas berhasil menyita
narkotika jenis Ekstay sebanyak 3 bungkus besar diaman masing-masing bungkusan
diperhitungkan sebanyak 5.000 butir per Bungkus, setealah dihitung secara rinci
jumlah ketiga bungkus tersebut sebanyak 14.992 butir, Narkotika tersebut
ditemukan didalam lemari dikamar tersebut.
Dari hasil interogasi diketahui
bahwa tersangka dikendalikan oleh pacarnya yang bernama EH yang merupakan
narapidana hukuman seumur hidup kasus narkotika yang berada di Lembaga
Pemasyarakatan Tanjung Gusta, tersangka menerima Narkotika tersebut dari
seorang Laki-laki dengan inisial “HDK” yang merupakan suruhan dari pacar
tersangka. Narkotika tersebut diterima oleh tersangka dari HDK sebanyak 20.000
Butir dan sudah diedarkan sebanyak 3.000 butir kepada pelanggannya yang bernama
DWN dan transaksi sebelumnya juga dilakukan di pusat perbelanjaan yang ada di
Kota Medan. Adpun tersangka yang diamankan LN (40) warga Jalan Dr Wahidin 98/ I
Pematang Siantar.
Kepala
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjen
Andi Loedianto saat dikomfirmasi awak media barang pil ekstasy dari mana asal, "Pak"dari
aceh, dan pelaku bertraksaksi di Maal, dimana calon pembeli sudah diketahui waktu itu bertransaksi dia naik Mobil dan peranya tersangka apa "Pak" sebagai pengendali di dalam lapas. Sementara barang
bukti diamanakan 16.992 (Enam Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua)
Butir Pil Diduga Narkotika Jenis Ekstasy, Barang Buktiv Non Narkotika 1 buah
unit Mobil Toyota Avanza warnah Putih dengan BK 1649 ZG, 1 Buah STNK Toyota
Avanza BK 1649 ZG, 4 buah Handphone, 1 buah buku rekening BRI atas nama Lennyn
, 1 buah timbangan Elektronik, 1 buah SIM A atas nama Lenny, 1 buah token BCA,
1 buah Timbangan Elektronik, 1 buah SIM A atas nama Lenny, 1 buah NPWP atas
nama Lenny, 1 buah Laptop Merk Acer, !buah ATM
BRI,1 Buah ATM Mandiri, uang Sejumlah Rp 132.000(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.