BNNP SUMUT Mengamankan 16.992 Butil Pil Ekstasy Dan 1 Orang Tersangka Perempuan




Medan, (SHR) Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP SUMUT), berhasil mengamankan 16.992 (enam belas ribu sembilan ratus sembilan puluh dua )butil Pil diduga narkotika jenis ekstasy dan mengamankan 1 (satu) orang tersangka perempuan, Di Jalan Parkir Basement Center Point Mall, Rabu (2/8) 2017, sekitar pukul 16.30 wib.
Informasi dihimpun wartawan dari hasil masyarakat adanya gudang penyimapana narkotika di daerah Jalan Candikalasan, Medan Petisah, Kota Medan, kemudian petugas BNNP SUMUT melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah Candikilasan. Diketahui bahwa target berada di Tempat Kost Elite yang berada di Jalan Candikilasan (tepatnya berada di Lantai III Kost Tersebut), terget tinggal di Kost tersebut sejak tanggal 22 Juli 2017. Dimana orangtua dan keluarga target berada di PematangSiantar, Pada tanggal 02 Agustus 2017, petugas mengetahui bahwa target akan melakukan transaksi dengan pemebelinya di Center Point Mall. Kemudian petugas mengikuti target dan mengawasi kegiatan dari target selama berada di Center Ponit Mall, dari pengamatan petugas selama target tidak ada bertemu dengan oarang yang patut dicurigai sebagai calon pembeli. Sekitar Pukul 16.15 wib target menuju mobilnya  yang berada di Parkir Basement Center Point Mall dan akan meninggalkan . kareana takut kehilangan jejak maka petugas mengamankan padas saat memasuki Mobilnya, dan  dari hasil penggeledahan disita 2.000 butir Ekstasy (Logo Hello Kity Warnah Merah Muda), kemudian petugas melakukan pengembangan dengan melakukan Penggeledahan di Kamar Kost tempat penginapan dari Lenny yang berada di Jalan Candikalsan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh pemilik kost dan aparat setempat petugas berhasil menyita narkotika jenis Ekstay sebanyak 3 bungkus besar diaman masing-masing bungkusan diperhitungkan sebanyak 5.000 butir per Bungkus, setealah dihitung secara rinci jumlah ketiga bungkus tersebut sebanyak 14.992 butir, Narkotika tersebut ditemukan didalam lemari dikamar tersebut.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka dikendalikan oleh pacarnya yang bernama EH yang merupakan narapidana hukuman seumur hidup kasus narkotika yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, tersangka menerima Narkotika tersebut dari seorang Laki-laki dengan inisial “HDK” yang merupakan suruhan dari pacar tersangka. Narkotika tersebut diterima oleh tersangka dari HDK sebanyak 20.000 Butir dan sudah diedarkan sebanyak 3.000 butir kepada pelanggannya yang bernama DWN dan transaksi sebelumnya juga dilakukan di pusat perbelanjaan yang ada di Kota Medan. Adpun tersangka yang diamankan LN (40) warga Jalan Dr Wahidin 98/ I Pematang Siantar.
 Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjen Andi Loedianto  saat dikomfirmasi awak media  barang pil ekstasy dari mana asal, "Pak"dari aceh,  dan pelaku bertraksaksi di Maal, dimana calon pembeli sudah  diketahui waktu itu bertransaksi dia naik  Mobil dan peranya tersangka  apa "Pak" sebagai pengendali di dalam lapas. Sementara barang bukti diamanakan 16.992 (Enam Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua) Butir Pil Diduga Narkotika Jenis Ekstasy, Barang Buktiv Non Narkotika 1 buah unit Mobil Toyota Avanza warnah Putih dengan BK 1649 ZG, 1 Buah STNK Toyota Avanza BK 1649 ZG, 4 buah Handphone, 1 buah buku rekening BRI atas nama Lennyn , 1 buah timbangan Elektronik, 1 buah SIM A atas nama Lenny, 1 buah token BCA, 1 buah Timbangan Elektronik, 1 buah SIM A atas nama Lenny, 1 buah NPWP atas nama Lenny, 1 buah Laptop Merk Acer, !buah ATM  BRI,1 Buah ATM Mandiri, uang Sejumlah Rp 132.000(ceria)




Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.