Belanja Sabu Paket Limpul, Jukir ‘Markir’ di Sel, Bakal 6 Tahun di Penjara




Medan, (SHR) , metro24jam.com – Barbut (barang bukti)-nya tak seberapa, cuma sabu paket limpul (Rp50 ribu), tapi hukumannya ini sampai 6 tahun penjara. Inilah yang bakal dirasakan Ichwanuddin Lubis, warga Jalan Setiabudi, Gang Kenanga, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal. Pria 40 tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir (jukir) ini diciduk personil Reskrim Polsek Sunggal, Jumat (25/8). Diapun harus rela ‘markir’ di sel. Lagi-lagi, yang berperan besar dalam penangkapan tersangka adalah kijang busuk alias kibus peliharaan Polsek Medan Sunggal. Berdasarkan informasi dari kibus itu, katanya tersangka memang pemakai sabu. Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di Jalan Setiabudi, Tanjung Sari. Dari tangannya, petugas mendapati barang bukti sabu paket hemat (pahe) seharga Rp50 ribu. “Tersangka kita amankan berkat informasi masyarakat. Tersangka menyelipkan barang buktinya di sela-sela jari tangannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu M Manik. Dari hasil interogasi, sambung Manik, tersangka mengaku sabu itu untuk digunakan sendiri. “Tersangka mengaku baru membeli narkoba tersebut seharga Rp50 ribu,” jelasnya. Terhadap tersangka, petugas akan menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun perjara. (ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.