2 Pengedar Sabu Ditangkap Bergantian





SIANTAR, (SHR) – Dua pengedar sabu, Usman (49) warga Gang Sewu Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara dan Afan Ananda alias Nanda (30) warga Gang Saudara, Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, dibekuk personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar. Usman dibekuk di Gang Bunga Tanjung, Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (26/8) malam, sekira jam 22.30 wib. Sedangkan Nanda diciduk sejam kemudian di kediamannya. “Berawal dari laporan itu, anggota lidik Sat Resnarkoba melakukan pendalaman informasi,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, Minggu (27/8) jam 12.00 wib. Dia menjelaskan, Usman, ditangkap saat lagi nunggu ‘klien’-nya datang. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,35 gram, 1 kertas timah rokok. “Sabu kita temukan di himpitan sandalnya yang saat itu memijak sabu memakai sandal,” kata Mulyadi. Di hadapan petugas, Usman mengaku sudah memakai sabu selama setahun dan mendapat suplay barang dari temannya, Nanda. Selanjutnya, informasi berharga tersebut langsung dikembangkan dengan memburu Nanda. Hasilnya, petugas menciduk Nanda di rumahnya. Dari hasil penggeledahan di rumah Nanda, petugas menyita 1 paket sabu seberat 0,30 gram, 1 plastik klip kosong. “Di dapur rumahnya ditemukan barang bukti (barbut), lebih tepatnya disimpan di bawah gilingan cabe dapurnya. Nanda mengaku sudah 2 tahun memakai sabu,” beber Mulyadi. Selanjutnya petugas memboyong kedua tersangka ke Sat Narkoba Polres Siantar guna dimintai keterangan lebih lanjut dalam hal penyidikan. “Keduanya dijerat pasal 114 subs 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebutnya. (vv)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.