SIANTAR, (SHR) – Dua pengedar sabu, Usman (49) warga Gang Sewu Jalan Tanah
Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara dan Afan Ananda alias Nanda
(30) warga Gang Saudara, Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar
Martoba, dibekuk personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar. Usman
dibekuk di Gang Bunga Tanjung, Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan
Siantar Utara, Sabtu (26/8) malam, sekira jam 22.30 wib. Sedangkan Nanda
diciduk sejam kemudian di kediamannya. “Berawal dari laporan itu, anggota lidik
Sat Resnarkoba melakukan pendalaman informasi,” kata Kasat Narkoba Polres
Siantar, AKP Mulyadi, Minggu (27/8) jam 12.00 wib. Dia menjelaskan, Usman,
ditangkap saat lagi nunggu ‘klien’-nya datang. Saat digeledah, petugas
menemukan 1 paket sabu seberat 0,35 gram, 1 kertas timah rokok. “Sabu kita
temukan di himpitan sandalnya yang saat itu memijak sabu memakai sandal,” kata
Mulyadi. Di hadapan petugas, Usman mengaku sudah memakai sabu selama setahun
dan mendapat suplay barang dari temannya, Nanda. Selanjutnya, informasi
berharga tersebut langsung dikembangkan dengan memburu Nanda. Hasilnya, petugas
menciduk Nanda di rumahnya. Dari hasil penggeledahan di rumah Nanda, petugas
menyita 1 paket sabu seberat 0,30 gram, 1 plastik klip kosong. “Di dapur
rumahnya ditemukan barang bukti (barbut), lebih tepatnya disimpan di bawah
gilingan cabe dapurnya. Nanda mengaku sudah 2 tahun memakai sabu,” beber
Mulyadi. Selanjutnya petugas memboyong kedua tersangka ke Sat Narkoba Polres
Siantar guna dimintai keterangan lebih lanjut dalam hal penyidikan. “Keduanya
dijerat pasal 114 subs 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman 5 tahun penjara,” sebutnya. (vv)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.