Rodiah Korban Penganiayaan Inginkan Keadilan


BELAWAN - SHR   Malangnya nasib ibu rumah tangga satu ini, Rodiah (28) namanya, warga ujung Tanjung Seberang Lingkungan 15 Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, yang Menginginkan keadilan untuk dirinya, pasalnya orang yang menganiaya Rodiah (korban ) Farida Syafdan  (terdakwa ) yang tak lain adalah tetangganya sendiri  warga ujung Tanjung seberang Lingkungan 15 Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Belawan, tak bisa disentuh aparat penegak hukum, Senin, (24/07/12)

Hampir satu tahun yang silam, kejadian  itu terjadi dimana Rodiah dianiya oleh Farida dan kawan-kawan, kini dia  meminta keadilan,  kalau orang yang menganiaya nya itu harus mendapatkan  hukuman yang setimpal
"Jangan karena dia punya duit dan dia bisa se enaknya menganiaya orang, seingatan saya,  pertama kali  saya melapor ke Polisi  dan sampai berkasnya di  kejaksaan Negeri Belawan , hingga kini terdakwa tidak pernah di tahan yang ada hanya  tahanan luar, saya bingung orang yang  sudah nyata  menganiaya diri saya  kok nggak di tahan, heran saya pak"  Kata Rodiah  kepada awak Media ini.

Selanjutnya dalam sidang  kasus  Penganiayaan yang menimpa korban tersebut digelar di Pengadilan Negeri Belawan, Rodiah (korban ) mengaku bahwa dia sudah Tiga kali ikut sidang  dan juga para  saksi nya juga sudah  di panggil dalam sidang tersebut.
Mulai dari sidang  yang pertama  Rodiah ditelepon oleh jaksa  Suheri PN Belawan untuk menghadiri sidang ,dan juga sidang yang  kedua dan sidang yang ketiga  tetap  jaksa itu menelepon
dia lagi.

"Kalau  saya nggak lupa pertama kali sidang tanggal 5/6/2017 dan yang kedua  sidang tanggal (12/6/2017) dan yang ketiga tanggal (19/6/2017) ,dan selanjut tidak lagi mengikuti sidangnya
Pada hari  Senin (17/7/2017) Sekitar jam 14 OO wib " papar korban lagi.

Usai dari persidangan ketiganya, Rodiah mencoba menelepon  jaksa Suheri untuk menanyakan mengenai  sidang perkara nya, alhasil bukannya khabar  baik yang terdengar.
"Terasa melayang  pikiran saya waktu itu pak! mendengarkan  masalah tersebut sudah selesai dan terdakwa Farida Syafdan  di vonis Hakim selama  satu bulan  dan  dikurangi masa tahanan terdakwa dinyatakan bebas" sahut ibu rumah tangga yang tengah mengandung itu.


Hamnah Ginting  (49) selaku saudara korban yang terus membantu korban dari awal sampai kepersidangan mengaku kesal atas keputusan tersebut.
"Jadi dari awal, kasus perkara penganiayaan ini mulai dari polisi sampai di kejaksaan dan sampai ke meja sidang selesai, bayangkan si terdakwa nggak  pernah ditahan, kami tidak ngerti hukum pak,. kami pikir kalau yang salah ya tetap  salah!" ujar dia dengan nada geram.

Ketika awak media ini menghubungi jaksa Suheri dengan nomor. 086281260761... untuk konfirmasi hingga kini  tidak ada jawaban.(Red/ Ariel/Pane)

Attachments area
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.