BELAWAN - SHR Malangnya nasib ibu rumah tangga satu ini, Rodiah (28) namanya, warga ujung Tanjung Seberang Lingkungan 15 Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, yang Menginginkan keadilan untuk dirinya, pasalnya orang yang menganiaya Rodiah (korban ) Farida Syafdan (terdakwa ) yang tak lain adalah tetangganya sendiri warga ujung Tanjung seberang Lingkungan 15 Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Belawan, tak bisa disentuh aparat penegak hukum, Senin, (24/07/12)
Hampir satu tahun yang silam, kejadian itu terjadi dimana Rodiah dianiya oleh Farida dan kawan-kawan, kini dia meminta keadilan, kalau orang yang menganiaya nya itu harus mendapatkan hukuman yang setimpal
"Jangan karena dia punya duit dan dia bisa se enaknya menganiaya orang, seingatan saya, pertama kali saya melapor ke Polisi dan sampai berkasnya di kejaksaan Negeri Belawan , hingga kini terdakwa tidak pernah di tahan yang ada hanya tahanan luar, saya bingung orang yang sudah nyata menganiaya diri saya kok nggak di tahan, heran saya pak" Kata Rodiah kepada awak Media ini.
Selanjutnya dalam sidang kasus Penganiayaan yang menimpa korban tersebut digelar di Pengadilan Negeri Belawan, Rodiah (korban ) mengaku bahwa dia sudah Tiga kali ikut sidang dan juga para saksi nya juga sudah di panggil dalam sidang tersebut.
Mulai dari sidang yang pertama Rodiah ditelepon oleh jaksa Suheri PN Belawan untuk menghadiri sidang ,dan juga sidang yang kedua dan sidang yang ketiga tetap jaksa itu menelepon
dia lagi.
dia lagi.
"Kalau saya nggak lupa pertama kali sidang tanggal 5/6/2017 dan yang kedua sidang tanggal (12/6/2017) dan yang ketiga tanggal (19/6/2017) ,dan selanjut tidak lagi mengikuti sidangnya
Pada hari Senin (17/7/2017) Sekitar jam 14 OO wib " papar korban lagi.
Usai dari persidangan ketiganya, Rodiah mencoba menelepon jaksa Suheri untuk menanyakan mengenai sidang perkara nya, alhasil bukannya khabar baik yang terdengar.
"Terasa melayang pikiran saya waktu itu pak! mendengarkan masalah tersebut sudah selesai dan terdakwa Farida Syafdan di vonis Hakim selama satu bulan dan dikurangi masa tahanan terdakwa dinyatakan bebas" sahut ibu rumah tangga yang tengah mengandung itu.
Hamnah Ginting (49) selaku saudara korban yang terus membantu korban dari awal sampai kepersidangan mengaku kesal atas keputusan tersebut.
"Jadi dari awal, kasus perkara penganiayaan ini mulai dari polisi sampai di kejaksaan dan sampai ke meja sidang selesai, bayangkan si terdakwa nggak pernah ditahan, kami tidak ngerti hukum pak,. kami pikir kalau yang salah ya tetap salah!" ujar dia dengan nada geram.
Ketika awak media ini menghubungi jaksa Suheri dengan nomor. 086281260761... untuk konfirmasi hingga kini tidak ada jawaban.(Red/ Ariel/Pane)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.