Polisi Tangkap Warga Aceh Pembawa 10 Bal Ganja Kering


MEDAN, (SHR)  - Petugas unit Reskrim Polsek Patumbak kembali berhasil menggagalkan pengiriman paket ganja kering yang berasal dari Aceh pada Sabtu (8/7/2017) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan ada seorang penumpang bus dari Aceh tujuan Rantauparapat yang membawa tas bewarna hitam diduga berisikan daun ganja.

"Begitu dapat info, saya instruksikan anggota untuk lakukan pemantauan ke lapangan. Selanjutnya anggota menemukan target sesuai ciri-ciri sedang menumpangi becak bermotor melintas di Jalan SM Raja sekita jam 07.00 WIB," ungkap Afdhal, Senin (10/7/2017).

Selanjutnya, personel kepolisian langsung menyetop kendaraan yang ditumpangi pelaku berinisial NS (26) warga Desa Paya Pasie, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Aceh dan kemudian menggeledah isi tas milik pelaku. Petugas menemukan 10 bal ganja kering yang dibawa pelaku.
Untuk pengembangan, maka NS dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek guna pengembangan dan proses penyelidikan.

"Dari pengakuan NS, ia hanya bertugas membawa ganja oleh seorang pria bernisial D alias K yang merupakan warga Langsa Selatan. Bila berhasil ia dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta," ungkapnya.
Rencananya, ganja tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Rantauparapat, Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan D alias K seseorang yang menyuruh pelaku masuk dalam buruan petugas untuk mengungkap kasus ini.(*)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.