Polda Sumut Musnahkan 35 Kg Sabu dan 464 Kg Ganja



Medan, (SHR) - Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja. Sejumlah barang bukti yang disita itu salah satunya terkait jaringan Malaysia-Indonesia.

Pemusnahan narkoba dilakukan di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Rabu (19/7/2017). Ada 35 kg sabu, 464 kg ganja, dan 11.388 butir ekstasi yang dimusnahkan.

Barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di sebuah tempat yang sudah disediakan.
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada periode Maret-Juni 2017 oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan polres.

"Total ada 80 tersangka dengan 45 laporan polisi," kata Paulus didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Loedianto.

Terkait peredaran narkoba di wilayah Sumut yang cukup tinggi, Kapolda akan memperketat penjagaan perairan dan mempersempit ruang gerak para anggota sindikat narkoba agar tidak masuk ke Sumatera Utara.

"Kita akan melakukan evaluasi. Anggota di pos kita pertebal serta membuat timsus yang tugasnya memonitor jaringan sindikat narkoba," ujar Paulus.(cer8ia)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.