Pelaku Penjualan Manusia ke Malaysia, Untung Sudah Ditangkap, Kalau Tidak Pasti Makin Banyak Korbannya…



MEDAN, (SHR)  – Untung keburu ketangkap. Kalau tidak, dipastikan akan semakin banyak yang jadi korban perdagangan manusia. Subdit IV/Remaja, Anak-anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut membongkar sindikat penjualan manusia ke Malaysia dalam penyergapan di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). 
 
Tersangka agen TKI, B alias Iyem (41), warga Dusun VII, Bukit Besilam, Kecamatan Wampu, Langkat, ini selama menjalankan aksinya bekerjasama dengan agen TKI Malaysia dengan modus korban diberangkatkan sebagai TKI ke Malaysia tapi menggunakan visa wisata. 

Kasubdit IV Renakta Dirkrimum Poldasu AKBP Sandi Sinurat yang dikonfirmasi, Rabu (19/7/2017), membenarkan penangkapan seorang sindikat penjualan manusia tersebut. Dia menyebutkan, tersangka Iyem ditangkap di Tanjungbalai, Selasa (18/7/2017) lalu. 
“Saat ini tersangka yang menjalankan aksinya sejak 2013 sudah diboyong ke Poldasu dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Sandi Sinurat.

Dijelaskannya, modus tersangka menjalankan aksi dengan cara mendatangi para korban dan dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai Cleaning Service (CS) dengan gaji 1000 RM dan diberikan mess (tempat tinggal).Dia menyebut, ada 5 korban dari tersangka Iyem. Kelimanya, yakni Nora Simanjuntak (48), warga Langkat, Maharani Ilda Sahara Siregar (19), warga Langkat, Ubay (42), warga Selesai, Langkat, Ana (52), warga Tanjung Brahe dan Ade Elvina Piliang (35), warga Binjai Utara.
“Para korban ini sudah sempat dipekerjakan di Malaysia selama 1-2 tahun tapi tidak mendapat gaji dan diperlakukan tidak layak oleh majikanya,” jelasnya. 

Dijelaskannya, para korban ini tergiur bekerja di Malaysia karena semua biaya pemberangkatan ditanggung semua oleh tersangka dan pihak keluarga juga diberi uang tinggal sampai jutaan rupiah.
Para korban kemudian diberangkat ke Malaysia menggunakan visa wisata dan setibanya di Malaysia sudah ada jaringan tersangka yang menampungnya sekaligus dipekerjakan.
Ternyata setiap bulan gajian sudah diambil sindikat TKI ini kepada majikan selama hampir 1-2 tahun bekerja sehingga para korban merasa tidak nyaman dan menghubungi pihak keluarga masing-masing minta dipulangkan dari Malaysia.

Pihak keluarga kemudian menemui tersangka dan meminta anak mereka dipulangkan karena sudah tidak benar. “Tersangka waktu itu minta kepada keluarga korban ongkos pulang para korban Rp10-15 juta/orang,” jelas mantan Kapolsek Medan Kota tersebut.Alasan tersangka, biaya sebanyak itu untuk semua uang yang telah dikeluarkan selama pemberangkatan korban ke Malaysia dan uang tinggal keluarga yang ditinggalkan.Merasa tidak ada jalan lain agar anak mereka dipulangkan, akhirnya pihak korban memenuhi permintaan tersangka. ‘Setelah uang diberikan, tersangka kemudian menguris kepulangan para korban hingga sampai dan berjumpa keluarganya,” jelas Sandi.Korban yang merasa tidak senang kemudian mengadu ke Poldasu sesuai LP/451/IV/2017/SPKT I tanggal 12 April 2017 atas nama korban Nora Simanjuntak dan LP/1494/XI/2016/SPKT III tanggal 15 November 2016  atas nama Maharani Ilda Sahar Siregar.
 
“Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Setelah itu mencoba menangkap tersangka tapi sudah berangkat ke Tanjung Balai,” jelas Sandi.Selanjutnya, personil Renakta Poldasu berangkat ke Tanjungbalai dan mendapat informasi tersangka mau berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai. “Begitu tersangka mau berangkat ke Malaysia kita tangkap dan boyong ke Poldasu,” jelasnya.
Dalam kasus ini lanjutnya, tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) melanggar pasal 4, dan 10 UU No.21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun.  (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.