Mengalihkan Pandangan Petugas, Dua Pria Ini Selipkan Sabu Dilipatan Uang Kertas



SERBALAWAN, (SHR)  - Dua pria tak dapat berkutik saat dipergoki petugas kepolisian lantaran dicurigai penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya diminta mengambil sabu yang mereka buang setelah dilipatkan ke dalambuang pecahan Rp 2 ribu.
Mereka diketahui Sujoko Prayetno alias Kojek (34) wiraswasta, warga Lorong III Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun dan Tri Purwo (22) mahasiswa, warga Aman Sari Buah Kelurahan Aman Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
"Kedua terduga tersangka kami amankan di jalan perkebunan karet PT. Bridgestone di blok e37 Huta Purwosari Nagori Dolok Mainu Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun," kata Kapolsek Serbalawan AKP Ilham Harahap, Selasa (25/7/2017).
Penangkapan keduanya berawal unit opsnal menerima info dari masyarakat akan ada transaksi narkoba jenis sabu di dalam perkebunan karet milik PT. Bridgestone tepatnya di blok E3 7 Huta Purwosari Nagori Dolok Mainu Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Selanjutnya team menuju objek info dan melakukan pengintaian seputaran objek, dan ditemukan dua laki-laki yang sedang bertransaksi narkoba sabu.
"Saat dilakukan penangkapan kedua laki laki itu membuang sesuatu ke tanah, dan setelah diperintahkan untuk mengambil ternyata adalah lipatan uang pecahan Rp 2.000 yg di dalamnya berisikan dua paket sabu, dan satu paket sabu lainnya ditemukan di luar lipatan uang kertas dimaksud, selanjutnya terduga Tersangka diboyong kekomando untuk interogasi dan pengembangan," kata Ilham Harahap.
Barang bukti diamankan di antaranya tiga klip plastik kecil transparan yang diduga berisikan sabu-sabu, uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan uang pecahan Rp 2 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha RX King nopol BK 6784 KAI dan dua unit handphone merek Samsung dan Nokia.Dari hasil interogasi awal terhadap keduanya, mereka membenarkan bahwa sedang bertransaksi Narkoba sabu, Tri Purwo membeli sabu dengan harga Rp 100 ribu per paket dari Sujoko. Hal sebaliknya juga dibenarkan Sujoko sebegai penjual."Dari Sujoko nengaku sabusabu dari Heri yang beralamatkan di Bahung Huluan dengan cara membeli sebanyak Rp. 300 ribu dan kemudian sabu dimaksud dipecah menjadi paket 150, 100 dan 50 ribu," beber Ilham Harahap,Selanjutnya team opsnal melakukan pengejaran ke rumah Heri, namun tidak ditemukan dan dengan didampingi kepala desa Bahung Kahean melakukan penggeledahan atas rumah Heri, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.(cc)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.