IMIGRASI KLAS II BELAWAN BERHASIL LAGI GAGALKAN PEMBUATAN PASSPORT WNA


BELAWAN - SHR   Kepala Kantor Imigrasi Klas II Belawan Said Ismail.SH yang di dampingi Kasi Wasdakim Ridha Sah Putra Amd Im SH MA dan Kasi Infokom Zulmanur Arif Amd Im SH
Serta anggota di ruangan memaparkan tentang seorang tersangka warga negara Pakistan yang mencoba untuk membuat Paspor di kantor keimigrasian klas II Belawan.
Kepala Kantor Said Ismail SH mengatakan ” Tersangka yang bernama Muhammad Awais(26) warga negara Pakistan datang ke kantor imigrasi klas II Belawan yang ditemani istri nya M untuk mengajukan permohonan kepemilikan paspor RI,pada tanggal 10 july 2017 sekitar pukul 11.00 wib dan mendapatkan nomor antrian C15 dan wawancara pada booth C,yang disertakan persyaratan untuk permohonan yakni ; KTP nomor 8266/985/NR/DAFDUK/V/2017 tanggal 24 mei 2017 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil kota Medan dan kk No.1271131901170007 yang dikeluarkan pada tgl 20 januari 2017 dan kutipan akta nikah No 185/85/X/2016 yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama teluk dalam Serdang Bedagai ,dan pada saat dalam tahap wawancara dan foto oleh petugas,tersangka M.A mengaku dia orang aceh,ketika ditanya lebih lanjut bunyi pancasila dan nama Presiden RI,tersangka M.A tidak tahu,lalu Petugas booth c menemukan keganjalan lalu menyerahkan M.A ke Seksi Wasdakim.
Selanjutnya seksi wasdakim melakukan pendalaman lebih lanjut dan diduga keras bahwasanya tersangka MA bukan warga negara Indonesia dan bukan orang aceh dikarenakan MA tidak bisa berbahasa aceh dan tidak tahu isi Pancasila dan nama Presiden RI. Tegas Said Ismail.
Selanjutnya Kasi Wasdakim Ridha Sah Putra, menyampaikan ” Bahwasanya tersangka M.A dilakukan penggeledahan dan ditemukan foto paspor Pakistan atas nama nya pada Hp nya, l dan tersangka saat di wawancarai singkat tersangka ingin balik ke Malaysia dengan paspor resmi,sementara paspor Pakistan nya ada di Malaysia.
Tersangka masuk ke Indonesia pada tanggal 30 agustus 2015 dari Malaysia ke Indonesia yang berlabuh di Tanjung Balai melalui kapal sayur.
Dan tersangka sekarang di tahan di Imigrasi klas II Belawan untuk di lakukan pendentensian dan penyelidikan lebih lanjut.ucap kasi wadakim Ridha.
Sementara itu juga Kasi wasdakim Ridha menjelaskan ” bahwasanya sudah 3 kali pihak keimigrasian klas II Belawan berhasil menggagalkan dan menangkap dengan motif yang sama.
Jadi tidak ada yang lolos sampai pembuatan paspor,seperti isu yang beredar di media itu tidak benar, semua gagal pada saat wawancara dan kita tahan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan proses hukum,karena sudah melanggar UU pasal 113 UU nomor 6 tahun 2011 ‘ masuk tanpa melewati jalur resmi pemeriksaan di keimigrasian ‘ dan pasal 119 ayat 1 ‘ tidak memiliki dokumen yang sah paspor dan visa.
Tersangka akan diberi sanksi pencekalan dan dideportasi.Tegas Kasi Wasdakim Ridha Sah Putra (Ariel)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.