Tiga Pemuda yang Lakukan Pemerkosaan Bergilir Terhadap Siswi SMA Divonis 5 Tahun Penjara


SIANTAR, (SHR)  - Majelis hakim menjatuhkan vonis putusan lima tahun pidana penjara terhadap tiga terdakwa pemerkosaan terhadap SR, siswi SMA Negeri Pematangsiantar. Ketiganya Terdakwa yakni, Roy Immanuel Situmorang, Joshua Pandapotan Simanjuntak dan Alfred Priono Pasaribu.

Dimana ketiganya  diarahkan Majelis Hakim yang dipimpin Fitra Dewi untuk pikir-pikir usai jatuhi putusan lima tahun dan denda Rp 100 juta dipotong masa tahanan yang audah dijalani, dalam sidang di Pengadilan Negeri Siantar Jalan Ahmad Yani, Kamis (15/6/2017)."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama lima tahun, denda Rp 100 juta yang bila tidak dapat dipenuhi dapat diganti kurungan.  Kalian bisa pikir-pikir tentang putusan ini. Mau banding atau tidak silahkan dipikir-pikir aja dulu," kata Fitra Dewi. Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang ketiganya dituntut 7,6 tahun. Sesuai amar tuntutannya, selain menuntut pidana penjara, masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 4 bulan kurungan.Sebelumnya, Hakim juga sudah jatuhi putusan tiga tahun terhadap dua anak yang tergolong di bawah umur, pelaku pemerkosaan bergerombol terhadap SR, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Kota Siantar. Terdakwa masih pikir-pikir mendengar putusan pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Hakim sidang, M Nuzuli dan Fitra Dewi Nasution membacakan vonis untuk kedua pelaku yang masih di bawah umur yaitu AJPS dan DFS, (14/6) kemarin. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap anak selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsider 1 bulan pidana kurungan," ujar hakim. 
Dalam amar putusannya, kedua pelaku dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan tas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.Diketahui putusan itu lebih ringan dua tahun dari ancaman 5 tahun pidana penjara yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Simandalahi pada sidang tuntutan sebelumnya.Penuntut umum dan penasehat hukum kedua terdakwa, Baharuddin yang terus mendampingi tersangka menyatakan masih berpikir-pikir atas putusan tersebut. Apalagi sebelumnya terdakwa di bawah umur ini masih ingin lanjutkan pendidikan.
Kasus ini terjadi pada Desember 2016 yang lalu di Komplek Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) 7 yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.Pemerkosaan ini dilakukan oleh delapan orang secara bergantian. Namun hingga kini baru lima tersangka yang ditangkap. Namun baru tiga tersangka yang divonis. Dua tersangka yang sudah ditangkap menunggu proses peradilan.Sedangkan tiga tersangka lainnya masih buron.(*)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.