SIANTAR, (SHR) - Majelis hakim menjatuhkan vonis putusan lima tahun pidana
penjara terhadap tiga terdakwa pemerkosaan terhadap SR, siswi SMA Negeri
Pematangsiantar. Ketiganya Terdakwa yakni, Roy Immanuel Situmorang,
Joshua Pandapotan Simanjuntak dan Alfred Priono Pasaribu.
Dimana
ketiganya diarahkan Majelis Hakim yang
dipimpin Fitra Dewi untuk pikir-pikir usai jatuhi putusan lima tahun dan denda
Rp 100 juta dipotong masa tahanan yang audah dijalani, dalam sidang di
Pengadilan Negeri Siantar Jalan Ahmad Yani, Kamis (15/6/2017)."Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa selama lima tahun, denda Rp 100 juta yang bila tidak
dapat dipenuhi dapat diganti kurungan. Kalian bisa pikir-pikir tentang
putusan ini. Mau banding atau tidak silahkan dipikir-pikir aja dulu," kata
Fitra Dewi. Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU
sebelumnya yang ketiganya dituntut 7,6 tahun. Sesuai amar tuntutannya,
selain menuntut pidana penjara, masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar
Rp 100.000.000 subsider 4 bulan kurungan.Sebelumnya, Hakim juga sudah
jatuhi putusan tiga tahun terhadap dua anak yang tergolong di bawah umur,
pelaku pemerkosaan bergerombol terhadap SR, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)
asal Kota Siantar. Terdakwa masih pikir-pikir mendengar putusan pada sidang
putusan yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri
Pematangsiantar. Hakim sidang, M Nuzuli dan Fitra Dewi Nasution membacakan
vonis untuk kedua pelaku yang masih di bawah umur yaitu AJPS dan DFS, (14/6)
kemarin. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap anak selama tiga tahun dan
denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsider 1 bulan pidana kurungan," ujar
hakim.
Dalam amar putusannya, kedua pelaku dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal 81 ayat 1
Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan tas UU Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.Diketahui
putusan itu lebih ringan dua tahun dari ancaman 5 tahun pidana penjara yang
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Simandalahi pada sidang tuntutan
sebelumnya.Penuntut umum dan penasehat hukum kedua terdakwa, Baharuddin yang
terus mendampingi tersangka menyatakan masih berpikir-pikir atas putusan
tersebut. Apalagi sebelumnya terdakwa di bawah umur ini masih ingin lanjutkan
pendidikan.
Kasus ini terjadi pada Desember 2016 yang lalu di
Komplek Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) 7 yang terletak di Jalan
Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.Pemerkosaan ini
dilakukan oleh delapan orang secara bergantian. Namun hingga kini baru lima
tersangka yang ditangkap. Namun baru tiga tersangka yang divonis. Dua tersangka
yang sudah ditangkap menunggu proses peradilan.Sedangkan tiga tersangka lainnya
masih buron.(*)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.