Simpan 4 Butir Pil Ekstasi, Manager Tempat Hiburan Freedom Club Ditetapkan Sebagai Tersangka


MEDAN, (SHR)  - Tongam Siregar, Manajer Freedom Club yang terletak di Jalan Kumango akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Ia terbukti mengantongi narkotika jenis ekstasi sebanyak 4 butir.Direktur Ditreskrimum Polda, Kombes Pol Nurfallah mengatakan atas kepemilikan barang haram itu, maka kasus Tongam Siregar akan diserahkan ke Ditresnarkoba untuk diproses secara hukum."Iya, manajernya dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Nurfallah.Selain itu, Tongam juga bisa dijerat pasal lainnya bila terbukti mengkoordinir mucikari penyedia wanita tuna susila (WTS) di tempat hiburan yang dikelolanya."Masih kita selidiki," ujarnya.Polda juga masih mencari keberadaan pemilik Freedom Club yang tetap mengoperasikan usaha hiburannya di bulan Ramadan. Sedangkan untuk karyawan dan pengunjung akan kita pulangkan setelah terlebih dahulu kita beri pembinaan.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.